TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak kepada Kepolisian Resor Kota Bekasi menangkap HS, 40 tahun, ayah yang tega menyetubuhi anak tirinya, LF, 17 tahun, sejak 2012. Keluarga korban telah melapokan tindakan bejat HS kepada Polresta Bekasi pada 3 April 2014.
"Kenapa pelakunya belum juga ditahan? Laporan sudah sebulan lalu. Kami minta Polresta Bekasi harus menangkap pelaku sore ini juga," kata Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait di kantornya, Jumat, 9 Mei 2014.
Menurut Arist, dalam laporan yang dibuat keluarga korban, penyidik Polresta Bekasi telah mencantumkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Itu artinya tersangka sudah bisa ditangkap. Kenapa masih berkeliaran?" ujar Arist.
HS menyetubuhi anak tirinya yang menginjak remaja itu di rumah kontrakannya, Perumnas III, Bekasi Timur. Perbuatan bejat HS terungkap setelah ibunda LF, RM, meninggal pada April 2014. "Lima kali aku dicabuli sejak 2012," kata LF. "Setiap mama enggak ada di rumah, dia selalu melakukan itu." (Baca: Ayah Setubuhi Anak Tirinya di Bekasi Sejak 2014)
AFRILIA SURYANIS
Berita terkait
Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech
1 hari lalu
Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.
Baca SelengkapnyaTPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya
1 hari lalu
Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.
Baca SelengkapnyaCara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita
2 hari lalu
Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk
Baca SelengkapnyaSyarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya
2 hari lalu
Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
3 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaInvestigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia
3 hari lalu
Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSoal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan
3 hari lalu
Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.
Baca SelengkapnyaKata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
4 hari lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
4 hari lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca SelengkapnyaKorlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
4 hari lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca Selengkapnya