Bupati Bogor, Rachmat Yasin dikawal keluar dari Gedung KPK, Jakarta (9/5). Ketiga tersangka ditangkap KPK beserta barang bukti uang tunai Rp1,5 miliar telah resmi menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan ditahan di rutan KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Bogor - Sekalipun berstatus tersangka dan berada dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rachmat Yasin tetap diakui sebagai Bupati Bogor. Penegasan ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Bogor Erwin Suryana.
"Ini sudah diatur dalam Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan dalam negeri," katanya, Jumat, 9 Mei 2014.
Erwin mengatakan, menurut UU tersebut, status bupati dan wakil bupati yang ditahan pihak berwenang tidak berubah hingga ada keputusan pemberhentian sementara. Adapun hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan strategis akan dikonsultasikan dengan pemerintah provinsi dan kementerian serta dikoordinasikan dengan bupati dan KPK.
"Kebijakan stategis seperti mutasi pegawai dan pembatalan perizinan masih harus ditandatangani oleh Bapak Rachmat Yasin sebagai Bupati Bogor," katanya.
Selebihnya, Wakil Bupati Nurhayanti yang menjalankan roda pemerintahan. Nurhayanti sebelumnya juga sudah menegaskan hal yang serupa, yakni pemerintahan Kabupaten Bogor tetap berjalan normal walau Bupati Yasin ditahan KPK.
"Saya bersama Sekretaris Daerah dan seluruh urganisasi perangkat daerah terus memaksimalkan pelayanan," kata Nurhayanti, yang langsung mengumpulkan semua pejabat pemerintah setempat sehari setelah Yasin ditangkap pada Rabu lalu. (Baca: Kronologi Lengkap Penangkapan Rachmat Yasin)
Pemerintah Kabupaten Bogor Minta Masyarakat Waspadai Hepatitis Akut
11 Mei 2022
Pemerintah Kabupaten Bogor Minta Masyarakat Waspadai Hepatitis Akut
Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor meminta masyarakat waspada hepatitis akut. Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Agus Fauzi mengatakan hepatitis akut sedang marak namun belum diketahui penyebab