Deklarasi Capres di Cagar Budaya Tak Langgar UU  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Rabu, 21 Mei 2014 09:35 WIB

Calon Presiden Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP), Joko Widodo (kiri) dan Calon Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) dalam sesi foto bersama seusai mendeklarasikan diri sebagai Capres dan Cawapres di Gedung Joeang 1945, Jakarta Pusat, Senin (19/5). Jokowi resmi menyatakan Jusuf Kalla sebagai pendampingnya untuk menghadapi Pilpres mendatang. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budiman menyatakan penggunaan gedung cagar budaya untuk acara politik, termasuk deklarasi pasangan calon presioden dan wakil presiden, tidak melanggar aturan.

"Dalam undang-undang tidak dilarang menggunakan cagar budaya untuk acara politik," kata Arie kepada Tempo, Rabu, 21 Mei 2014. Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.

"Kegiatan yang dilarang adalah yang bersifat melawan hukum," katanya. Menurut Arie, acara deklarasi yang dilakukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla di Gedung Joang '45 pada Senin, 19 Mei 2014, tidak melanggar aturan. (Baca: Jokowi Deklarasi Cawapres di Gedung Joang)

Adapun capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa membatalkan deklarasi di gedung Museum Perumusan Naskah Proklamasi dengan alasan gedung cagar budaya tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik. (Baca: Prabowo Batal Teken Pernyataan Dukungan di Museum )

Aturan pemanfaatan cagar budaya tertuang dalam pasal 64 dan 85. Di dalam kedua pasal tersebut hanya disebutkan pemanfaatan memperhatikan kepentingan sosial, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, agama, kebudayaan, atau pariwisata.

Sebelumnya, Jokowi juga pernah menggunakan cagar budaya untuk acara politik. Pada medio Maret lalu, dia mendekalrasikan diri sebagai calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di rumah Pitung di Marunda, Jakarta Utara.

SYAILENDRA

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

17 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

53 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya