Pengacara Udar: Jaksa Tak Tahu Kerugian Negara  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Kamis, 22 Mei 2014 14:17 WIB

Sejumlah masyarakat pemilik dan pengemudi angkutan roda tiga berunjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta (4/7). Dalam aksinya mereka menuntut Udar Pristono untuk dicopot dari jabatannya.Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI yang menjadi tersangka kasus bus Transjakarta berkarat, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung untuk kali ketiga. Pengacara Udar, Eggi Sudjana, mengatakan kliennya didampingi lima pengacara.

"Kami ada berlima di dalam, mendampingi Pak Udar," katanya di sela pemeriksaan di gedung Jampidsus, Kamis, 22 Mei 2014. (Baca: Diperiksa Kejaksaan Agung, Udar Pristono Minta Didoakan)

Eggi bersikeras menyebut pihaknya tidak menemukan fakta hukum yang bisa membuat kliennya menjadi tersangka. "Baru dalam tahap ada unsur dua alat bukti yang mengatakan tersangka."

Namun, atas pertimbangan taat hukum dan kondisi kliennya yang sehat, mereka datang untuk menemani Udar. Eggi mengaku kecewa karena penyidik tidak bisa menyebut angka kerugian negara yang disebabkan kliennya. "Ketika kami tanyakan ke penyidik apa yang disangkakan, penyidik mengatakan belum menemukan berapa angka kerugian negara."

Padahal, menurut dia, dalam kasus sebesar ini harusnya sudah ada perhitungan. "Idealnya, menurut, kami kasus sepenting ini sudah harus diukur, dong, secara jeli bahwa apa yang jadi kerugian negara. Jadi, bisa disiapkan oleh klien kami, mana sebenarnya yang jadi unsur kerugian negara dan mana jumlahnya."

Sedangkan di media massa, tutur dia, beredar kabar bahwa angka kekayaan Udar mencapai Rp 26 miliar. "Hitung-hitungannya aneh. Jumlah kerugian negara belum disebut, kemudian ada ungkapan Rp 26 miliar. Angkanya dari mana?"

Udar Pristono adalah salah satu tersangka kasus pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum reguler tahun anggaran 2013. Nilai pengadaan 656 unit bus itu mencapai Rp 1 triliun.


ATMI PERTIWI




Berita lain:
Ini Pemain Incaran Van Gaal di MU
Pimpinan KPK Batalkan Rapat Bahas Abraham Samad
Anggun Siap Tampil di World Music Awards 2014

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

37 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

47 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

59 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Jam Operasional Busway TransJakarta 2024 untuk Weekdays dan Weekend

27 Januari 2024

Jam Operasional Busway TransJakarta 2024 untuk Weekdays dan Weekend

TransJakarta merupakan moda transportasi yang memudahkan mobilitas masyarakat setiap harinya. Berikut jam busway TransJakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya