Sejumlah masyarakat pemilik dan pengemudi angkutan roda tiga berunjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta (4/7). Dalam aksinya mereka menuntut Udar Pristono untuk dicopot dari jabatannya.Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI yang menjadi tersangka kasus bus Transjakarta berkarat, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung untuk kali ketiga. Pengacara Udar, Eggi Sudjana, mengatakan kliennya didampingi lima pengacara.
Eggi bersikeras menyebut pihaknya tidak menemukan fakta hukum yang bisa membuat kliennya menjadi tersangka. "Baru dalam tahap ada unsur dua alat bukti yang mengatakan tersangka."
Namun, atas pertimbangan taat hukum dan kondisi kliennya yang sehat, mereka datang untuk menemani Udar. Eggi mengaku kecewa karena penyidik tidak bisa menyebut angka kerugian negara yang disebabkan kliennya. "Ketika kami tanyakan ke penyidik apa yang disangkakan, penyidik mengatakan belum menemukan berapa angka kerugian negara."
Padahal, menurut dia, dalam kasus sebesar ini harusnya sudah ada perhitungan. "Idealnya, menurut, kami kasus sepenting ini sudah harus diukur, dong, secara jeli bahwa apa yang jadi kerugian negara. Jadi, bisa disiapkan oleh klien kami, mana sebenarnya yang jadi unsur kerugian negara dan mana jumlahnya."
Sedangkan di media massa, tutur dia, beredar kabar bahwa angka kekayaan Udar mencapai Rp 26 miliar. "Hitung-hitungannya aneh. Jumlah kerugian negara belum disebut, kemudian ada ungkapan Rp 26 miliar. Angkanya dari mana?"
Udar Pristono adalah salah satu tersangka kasus pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum reguler tahun anggaran 2013. Nilai pengadaan 656 unit bus itu mencapai Rp 1 triliun.