TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Divisi Monitoring dan Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch Siti Juliantari mengatakan pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOP) masih banyak kekurangan. Yang paling banyak terjadi, kata dia, terkait dengan penggunaan yang tidak sesuai aturan.
"Sama saja seperti BOS (Bantuan Operasional Sekolah), masih banyak masalahnya" kata Juliantari kepada Tempo, Jumat, 13 Juni 2014. Mengapa masih banyak terjadi, menurut Tari, karena penggunaan dana BOP tak sesuai dengan petunjuk teknisnya. (Baca: KJP Lengkapi Program BOP Siswa Miskin)
Petunjuk teknis yang dimaksud adalah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta tentang Standar Operasional Prosedur Penyaluran dan Uraian Penggunaan Masing-masing Kode Rekening Biaya Operasional. "Di sana ada aturan apa saja yang boleh (dilaksanakan) oleh BOP," katanya.
Di antara yang dilaporkan itu terkait dengan gaji pegawai honorer. "Ternyata lebih banyak guru honorernya," katanya. Selain itu, menurut Tari, persoalan pelaporan pertanggungjawaban pun masih memiliki cacat. "Tapi itu mesti dicek lagi rinciannya."
Sebelumnya Dinas Pendidikan DKI Jakarta tengah melakukan pengkajian terhadap BOP. Dinas menganggap pelaksanaan dana bantuan untuk operasional sekolah ini keliru. Menurut Dinas, dana ini seharusnya dapat diberikan langsung kepada siswa seperti halnya KJP. (Baca: Penyaluran Keliru, DKI Kaji Program BOP)
NINIS CHAIRUNNISA
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
16 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
52 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca SelengkapnyaCatat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca SelengkapnyaCari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya
17 April 2022
Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.
Baca SelengkapnyaStasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya
8 Januari 2022
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.
Baca Selengkapnya