Polisi: Kendaraan Pribadi Pengguna Rotator Meresahkan

Reporter

Rabu, 18 Juni 2014 02:05 WIB

sxc.hu

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap kendaraan pribadi yang menggunakan rotator dan sirene di jalan akan dikenai denda sebesar Rp 250 ribu. Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, mengatakan hal itu, Selasa 17 Juni 2014.

"Akan dikenakan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009) dengan ancaman pidana kurungan penjara 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu," kata dia.

Hindarsono menjelaskan, kendaraan yang menggunakan rotator dan sirene di jalan semakin mengganggu ketertiban dan keselamatan pengendara lainnya. Selain itu, hal tersebut juga dianggap membuat masyarakat resah.

Hindarsono berjanji polisi akan tegas menindak kendaraan pribadi pengguna rotator dan sirene. "Anggota kami sudah menindak 38 pengguna rotator dan sirene di jalan," kata Hindarsono.

Selain melakukan penertiban di jalan, polisi akan memberikan surat imbauan kepada pedagang yang menjual rotator dan sirene. "Kami akan surati penjual dan importirnya juga," kata Hindarsono.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 dan PP Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas, sirene hanya dapat digunakan oleh lima jenis kendaraan, yaitu pemadam kebakaran (termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran), ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan petugas penegak hukum tertentu, dan kendaraan petugas pengawal kendaraan kepala negara.

DEVY ERNIS

Terpopuler
Olga Dikabarkan Mengidap Kanker Stadium 4
Cak Lontong: Saya Tidak Merasa Lucu
KPK Segel Ruangan Menteri PDT Sejak Senin Malam
Elektabilitas Jokowi Turun di DKI, Ini Kata Ahok

Berita terkait

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

12 hari lalu

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

12 hari lalu

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

Korlantas Polri mencatat kecelakaan lalu lintas di masa mudik lebaran 2024 turun 15 persen dan korban meninggal turun 3 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

14 hari lalu

Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

Hari ketiga Lebaran terjadi 317 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 43 orang meninggal dunia.

Baca Selengkapnya

H-1 Lebaran 2024, Polri Catat Ada 60.157 Kendaraan Keluar Jakarta

18 hari lalu

H-1 Lebaran 2024, Polri Catat Ada 60.157 Kendaraan Keluar Jakarta

Pada H-1 Lebaran kemarin, melalui GT Cikampek Utama ada 20.668 kendaraan yang keluar Jakarta, dan 56 kendaraan masuk.

Baca Selengkapnya

Operasi Ketupat: Ada 213 Kecelakaan Lalu Lintas Hari Ini, 23 Orang Wafat

20 hari lalu

Operasi Ketupat: Ada 213 Kecelakaan Lalu Lintas Hari Ini, 23 Orang Wafat

Simak data Operasi Ketupat 2024 hari ini, Ahad, 7 April 2024. Jumlah kecelakaan hingga pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya

Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

43 hari lalu

Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

Selama 11 hari Operasi Keselamatan 2024, Korlantas Polri menindak 13.373 pelanggaran ETLE dan tilang manual 53.656 pelanggar.

Baca Selengkapnya

Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polisi Temukan 4.228 Pelanggaran Selama 4 Hari

50 hari lalu

Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polisi Temukan 4.228 Pelanggaran Selama 4 Hari

Operasi Keselamatan Jaya 2024 merupakan upaya Polda Metro Jaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan korban jiwa akibat kelalaian pengendara.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Keselamatan 2024

51 hari lalu

Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Keselamatan 2024

orlantas Polri disebut akan menertibkan para pengendara roda dua atau empat ketika melanggar lalu lintas selama Operasi Keselamatan 2024.

Baca Selengkapnya

Puluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas Ditindak dalam Operasi Keselamatan, Banyak Tak Pakai Helm dan Safety Belt

51 hari lalu

Puluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas Ditindak dalam Operasi Keselamatan, Banyak Tak Pakai Helm dan Safety Belt

Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri telah menindak 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 hingga hari ini.

Baca Selengkapnya

Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

51 hari lalu

Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

Korlantas Polri mencatat ada 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 per hari ini, Jumat, 8 Maret 2024.

Baca Selengkapnya