TEMPO.CO, Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta diminta untuk segera membuat peraturan daerah tentang zonasi tata ruang laut. Alasannya, selama ini Jakarta tak memiliki aturan soal Rencana Desain Tata Ruang (RDTR) laut.
"Jadi, bayangkan, DKI dari dulu nggak pernah ada zonasi laut. Zonasi darat saja baru minggu ini," kata Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta, Rabu, 18 Juni 2014. (Baca: Potensi Belum Optimal, Pemerintah Atur Zonasi Laut)
Padahal, kata Ahok, kekayaan di laut pun tidak kalah kayanya dengan di darat. "DKI ini kaya, semua bisa diproperti." Aturan mengenai zonasi tata ruang laut ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Dalam aturan ini pun ada pengaturan zonasi serta reklamasi guna menghindarkan kerusakan lingkungan. Menurut Ahok, peraturan itu tinggal dijabarkan di dalam perda DKI. "Sekarang sosialisasi itu tugas Pak Dirjen (Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil) supaya semua daerah seluruh Indonesia mengacu ke undang-undang itu," kata dia.
Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad, mengatakan peraturan ini krusial untuk segera diterapkan di Jakarta, karena DKI telah merencanakan reklamasi 17 pulau. "Tahun ini Pemprov DKI sepakat untuk menyelesaikannya," kata dia.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
27 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
6 Maret 2024
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca SelengkapnyaCatat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca SelengkapnyaCari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya
17 April 2022
Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.
Baca SelengkapnyaStasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya
8 Januari 2022
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.
Baca Selengkapnya