Kasus Holly, Gatot Minta Hakim Hargai Prestasinya  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Senin, 23 Juni 2014 19:20 WIB

Auditor Utama Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Non akif, Gatot Supiartono usai diperiksa terkait kasus pembunuhan Holly Angela di Polda Metro Jaya, Jakata, (17/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus pembunuhan terhadap Holly Angela dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa atau pleidoi oleh Gatot Supiartono hari ini, Senin, 23 Juni 2014. Auditor nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia itu membacakan pleidoinya sebanyak empat halaman.

"Saya meminta maaf kepada istri dan anak saya karena telah terganggu dan menanggung malu akibat masalah ini," ujar Gatot saat membaca pleidoi tersebut. Lantas Gatot menyatakan tidak dapat menerima tuntutan yang didakwakan oleh jaksa. (Baca: Eksekutor Holly Terancam Hukuman Mati)

Kepada hakim, dia memohon agar menghargai prestasi yang telah dikerjakannya selama 35 tahun dalam pemerintahan sebagai abdi negara. Semasa bertugas, dia mengklaim tidak pernah mendapatkan teguran atasan, tidak pernah mendapatkan hukum disiplin, dan tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam pleidoi tersebut, Gatot juga mengatakan telah berhasil mengungkap banyak kasus korupsi dan mengamankan keuangan negara yang mencapai triliunan rupiah. Negara, kata dia, masih membutuhkan ilmu pengetahuan dan pengalaman dirinya dan berharap terus dapat berbagi pengetahuan dan pengalaman, khususnya masalah audit dan keuangan negara.

Seyogianya pembacaan pleidoi dijadwalkan pada 16 Juni lalu, tapi ditunda karena ada berkas pembelaan yang harus diperbaiki. Pada 9 Juni lalu, jaksa menuntut Gatot dengan hukuman 4 tahun penjara.

Hakim ketua Badrun Zaini memutuskan untuk kembali melanjutkan sidang pada 30 Juni mendatang dengan agenda menerima pleidoi terdakwa atau tidak. "Minggu depan dilanjutkan kembali," ujar Badrun. Sidang pleidoi ini dihadiri oleh tim pengacara Gatot, yaitu Afrian Bondjol dan rekannya, dan jaksa penuntut umum (JPU) Guntoro.

Gatot Supriartoro merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan istri sirinya, Holly Angela, di kamar 09 Tower Ebony Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, awal Oktober 2013. Holly dibunuh oleh lima orang suruhan Gatot. (baca: Holly Dibunuh, Gatot Berbohong di Australia)

Gatot mendapat tuntutan yang ternyata lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya, yaitu hukuman mati, dengan dakwaan Pasal 340 jo Pasal 56 KUHP, Pasal 338 jo Pasal 56 KUHP, dan Pasal 353 jo pasal 56 KUHP. Akan tetapi, setelah melalui proses persidangan, jaksa menuntut dengan Pasal 353 KUHP, yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan tuntutan 4 tahun penjara.

ODELIA SINAGA

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

2 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

2 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

4 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

4 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

4 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya