TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus pembunuhan terhadap Holly Angela dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa atau pleidoi oleh Gatot Supiartono hari ini, Senin, 23 Juni 2014. Auditor nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia itu membacakan pleidoinya sebanyak empat halaman.
"Saya meminta maaf kepada istri dan anak saya karena telah terganggu dan menanggung malu akibat masalah ini," ujar Gatot saat membaca pleidoi tersebut. Lantas Gatot menyatakan tidak dapat menerima tuntutan yang didakwakan oleh jaksa. (Baca: Eksekutor Holly Terancam Hukuman Mati)
Kepada hakim, dia memohon agar menghargai prestasi yang telah dikerjakannya selama 35 tahun dalam pemerintahan sebagai abdi negara. Semasa bertugas, dia mengklaim tidak pernah mendapatkan teguran atasan, tidak pernah mendapatkan hukum disiplin, dan tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam pleidoi tersebut, Gatot juga mengatakan telah berhasil mengungkap banyak kasus korupsi dan mengamankan keuangan negara yang mencapai triliunan rupiah. Negara, kata dia, masih membutuhkan ilmu pengetahuan dan pengalaman dirinya dan berharap terus dapat berbagi pengetahuan dan pengalaman, khususnya masalah audit dan keuangan negara.
Seyogianya pembacaan pleidoi dijadwalkan pada 16 Juni lalu, tapi ditunda karena ada berkas pembelaan yang harus diperbaiki. Pada 9 Juni lalu, jaksa menuntut Gatot dengan hukuman 4 tahun penjara.
Hakim ketua Badrun Zaini memutuskan untuk kembali melanjutkan sidang pada 30 Juni mendatang dengan agenda menerima pleidoi terdakwa atau tidak. "Minggu depan dilanjutkan kembali," ujar Badrun. Sidang pleidoi ini dihadiri oleh tim pengacara Gatot, yaitu Afrian Bondjol dan rekannya, dan jaksa penuntut umum (JPU) Guntoro.
Gatot Supriartoro merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan istri sirinya, Holly Angela, di kamar 09 Tower Ebony Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, awal Oktober 2013. Holly dibunuh oleh lima orang suruhan Gatot. (baca: Holly Dibunuh, Gatot Berbohong di Australia)
Gatot mendapat tuntutan yang ternyata lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya, yaitu hukuman mati, dengan dakwaan Pasal 340 jo Pasal 56 KUHP, Pasal 338 jo Pasal 56 KUHP, dan Pasal 353 jo pasal 56 KUHP. Akan tetapi, setelah melalui proses persidangan, jaksa menuntut dengan Pasal 353 KUHP, yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan tuntutan 4 tahun penjara.
ODELIA SINAGA
Berita terkait
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi
1 hari lalu
Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung
2 hari lalu
Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi
Baca SelengkapnyaPenemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan
2 hari lalu
Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo
3 hari lalu
Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari
3 hari lalu
Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.
Baca SelengkapnyaTante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu
4 hari lalu
Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.
Baca SelengkapnyaSeorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun
4 hari lalu
Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.
Baca SelengkapnyaTemuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan
4 hari lalu
Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.
Baca SelengkapnyaPembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin
4 hari lalu
Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.
Baca SelengkapnyaMotif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih
4 hari lalu
Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.
Baca Selengkapnya