TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Mohamad Sanusi menyayangkan proyek monorel di Jakarta diwarnai masalah yang berlarut-larut dan menjurus pada pembatalan.
Menurut Sanusi, salah satu penyebab masalah ini adalah kurang harmonisnya komunikasi antara PT Jakarta Monorail (JM) dan pemerintah DKI Jakarta. Selain itu, PT JM sepertinya tidak menjalin komunikasi dengan Dewan.
Sebagai contoh, kata dia, belakangan pihaknya baru mengetahui adanya keluhan dari PT JM atas diberlakukannya Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2014. JM keberatan terhadap rencana pembangunan tempat komersial sebagai lahan toko retail. Padahal saat perda tersebut dibahas, tidak ada yang berkeberatan.
"Tidak ada yang menyampaikan pada kami supaya bagaimana agar ini acceptable terhadap RDTR sampai bagaimana ruang atas ini digunakan atau dibuang saja," ujar Sanusi.
"Harusnya bisa ada diskusi. Sampai detik ini tidak ada komunikasi intens, sehingga Dewan menganggap perda sudah selesai dan cukup," ujar Sanusi.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta itu mengatakan selama ini Dewan terkesan diam karena merasa tugasnya telah selesai. "Kalau Dewan tiba-tiba masuk, nanti kita dianggap mengutak-atik," ujarnya.
"Kenapa Pak John Aryananda (Direktur Utama PT JM) enggak bilang dari dulu sama saya? Padahal kan bisa aja saya bantu untuk mediasi, bertemu langsung dengan Pak Ahok untuk berdiskusi langsung. Sangat mudah ketemunya," ujar Sanusi, yang merupakan kolega Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta tersebut. (Baca: Kisruh Monorel, DPRD: Groundbreaking tanpa PKS )
Direktur Utama PT Jakarta Monorail John Aryananda belum juga memastikan tenggat penuntasan pembangunan proyek monorel. "Selama perjanjian kerja sama belum ditandatangani, tidak ada tenggat waktu agar selesai pada 2018. Bisa dibilang 'argo belum jalan'," katanya, Rabu, 25 Juni 2014. "Kita cari win-win solution yang pragmatis, namun belum ketemu." (Baca: Proyek Monorail Bakal Molor
John mengatakan pihaknya telah diminta memenuhi sejumlah syarat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai penyelesaian perjanjian kerja sama. "Kita diberikan 15 syarat yang menurut pemprov telah kita penuhi sesuai PKS (perjanjian kerja sama) pada 2004. Persyaratan itu mencakup bagian teknis, finance, hukum, dan lain-lain, semuanya sudah kita penuhi," ujarnya.
Namun, John mengeluh, setiap kali pihaknya menyelesaikan satu pasal, muncul berbagai opini. "Seolah yang kita harus penuhi terus ada saja bergulir, seperti ada kesengajaan. Seolah tidak bisa menemui titik terang masalah keberlanjutan pembangunan proyek ini," kata John.
"Memang, rasanya banyak sekali masalah birokrasi di pemprov. Seperti undang-undang, perda, pergub yang ada konflik, sepertinya memang butuh penyesuaian," kata John.
NURIMAN JAYABUANA
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
16 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
52 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca SelengkapnyaCatat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca SelengkapnyaCari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya
17 April 2022
Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.
Baca SelengkapnyaStasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya
8 Januari 2022
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.
Baca Selengkapnya