TEMPO.CO, Jakarta - Sejarawan Betawi, JJ Rizal, meminta Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama agar segera mengembalikan fungsi utama Monumen Nasional ke hakikat pembangunannya, yakni untuk perenungan dan refleksi masyarakat bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar. “Jangan malah dijadikan sebagai tempat bisnis atau dagang,” kata Rizal kepada Tempo, Jumat, 27 Juni 2014.
Menurut dia, saat ini kondisi Monas sudah tidak layak disebut sebagai monumen perenungan seperti yang diharapkan Bung Karno. Banyaknya aktivitas bisnis dan dagang di kawasan itu membuat Monas jauh dari tujuan pembangunannya.
“Harusnya dievaluasi lagi. Jika evaluasinya serius, pasti tidak akan ada aktivitas bisnis itu,” ujarnya. Itu sebabnya Rizal setuju dengan rencana Ahok yang ingin membersihkan para pedagang dari Monas. “Makanya, penyelenggaraan PRJ (Pekan Rakyat Jakarta) di Monas itu justru sebenarnya tidak tepat dan salah besar.”
Jika Ahok serius melakukan pembenahan, aturan hukum terkait dengan Monas bisa saja dibuat. Nantinya aturan bisa mengharuskan secara tegas mengatur bahwa kawasan Monas harus steril dari kegiatan bisnis dan perdagangan seperti yang kerap terjadi sekarang ini. “Termasuk warung-warung yang berada di Lapangan IRTI juga harus dibongkar,” ujarnya.
Rizal yakin, jika rencana itu diwujudkan, aksi kriminalitas di kawasan Monas juga akan hilang. Menurut dia, maraknya aksi kriminalitas di Monas juga tak lepas dari kegiatan bisnis sehingga memunculkan preman-preman yang meminta kutipan secara liar. “Dan tak jarang juga yang mengutip malah aparat pemerintah, jadi Monas harus disterilkan,” katanya.
Sebelumnya, Yusri, tukang parkir liar di Monas, disiram menggunakan bensin dan dibakar oleh anggota TNI, HR, pada Selasa, 24 Juni 2014, pukul 22.45. Penyebabnya, Yusri kurang memberikan uang "jatah" sebesar Rp 150 ribu. Kini Yusri dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dari sebelumnya di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat. Kasusnya ditangani oleh POM TNI Angkatan Darat.
DIMAS SIREGAR
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
26 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
6 Maret 2024
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca SelengkapnyaCatat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca SelengkapnyaCari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya
17 April 2022
Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.
Baca SelengkapnyaStasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya
8 Januari 2022
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.
Baca Selengkapnya