TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melaporkan semua harta kekayaannya. Bahkan, pejabat setingkat lurah atau pegawai negeri golongan IV-B pun diwajibkan mengisi formulir Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Ini untuk pencegahan tindak korupsi di lingkungan pemerintah DKI," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah I Made Karmayoga di Balai Kota, Rabu, 2 Juli 2014. (Baca juga: Kekayaan Capres-Cawapres Melejit atau Merosot?)
Awalnya, ia menuturkan KPK hanya mewajibkan kepada 90 orang pejabat eselon II. Namun, jumlah tersebut berkembang menjadi 756 orang yang wajib menyerahkan LHKPN.
Ia mencatat sekitar 300 pegawai negeri sipil yang sudah menyerahkan LHKPN. Sisanya belum menyerahkan, termasuk lurah dan camat. "Nanti kami akan berikan pengarahan ke mereka bagaimana mengisi formulirnya," ucap dia.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Wiryatmoko meminta semua pejabat melaporkan kekayaannya dengan jujur. "Kalau Rp 1 triliun ya ditulis segitu. Jangan dilebihkan atau dikurangi," kata dia.
ERWAN HERMAWAN
Terpopuler
Tanggapi Ejekan Fahri, Ruhut: Jokowi Presiden ke-7
Bertemu Prabowo, Sultan: Sama seperti Jokowi
Punya Ladang Minyak, Aset ISIS US$ 2 Miliar
Nemwont Resmi Gugat Pemerintah ke Arbitrase
Berita terkait
Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri
1 jam lalu
ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.
Baca SelengkapnyaJelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim
3 jam lalu
IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK tidak takut dalam menjatuhkan vonis etik terhadap Nurul Ghufron
Baca SelengkapnyaPesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya
5 jam lalu
Yudi mengatakan jika pun merasa benar, seharusnya Nurul Ghufron mengikuti rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaSYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy
5 jam lalu
Tidak hanya itu, ia membenarkan bahwa pernah mengeluarkan Rp 46 juta untuk Durian Musang King untuk SYL saat ditanyai oleh jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaLHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan
6 jam lalu
Jubir KPK mengatakan tim LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro
6 jam lalu
Perseteruan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dan eks Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro Wijanto Tirtasana kian memanas.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Minta Dewas KPK Ikuti Putusan Sela PTUN Tunda Sidang Putusan Etik
7 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron meminta Dewas menunda sidang pembacaan putusan sidang etik atas penyalahgunaan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaMerasa Tersakiti, Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri
7 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri. Dia berkata pelaporan ini sebagai bentuk pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaKPK Setor Rp 59,2 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin
18 jam lalu
KPK memastikan akan pro aktif untuk asset recovery agar pemasukan bagi kas negara. Termasuk kasus korupsi Dodi Reza Alex Noerdin.
Baca SelengkapnyaPutusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron
19 jam lalu
Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca Selengkapnya