Mereka datang ke Markas Polres Jakarta Selatan, Jumat, 4 Juli 2014. "Kami sudah sampaikan surat permohonan kepada Kapolres," kata Frans Paulus, kuasa hukum kelima tersangka--seorang di antaranya perempuan--itu saat ditemui di Markas Polres Jakarta Selatan.
Penangguhan penahanan, kata Frans, diajukan karena kelima tersangka masih di bawah umur dan dilindungi Undang-Undang Anak. Ia juga meminta agar proses pemeriksaan dapat dijalankan di luar tahanan. "Anak-anak ini kasihan mentalnya, mereka juga korban dari pihak-pihak tertentu," kata Frans.
Sebanyak lima tersangka memang telah ditetapkan oleh polisi dalam kasus kematian Arfiand Caesary Al Irhami, siswa kelas X SMAN 3, sepulang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pecinta alam pada 20 Juni 2014. Mereka yang terdiri dari lima siswa kelas XI atau kakak kelas Arfiand tersebut dititipkan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, dan Pondok Bambu di Jakarta Timur. (Baca: Ahok Setop Ekskul Pencinta Alam di Jakarta)
Belakangan satu siswa lagi rekan Arfiand, sesama peserta ekskul itu meninggal pada Kamis pagi lalu dalam perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Surat keterangan dokter yang dibawa keluarga menyatakan Padian, siswa tersebut, terluka karena gigitan ular di bagian tangannya. Namun, polisi mengungkap keterangan sejumlah saksi kalau remaja 16 tahun itu juga korban penganiayaan. (Baca juga: Kepala Sekolah Mendapat Sanksi dari Dinas Pendidikan)