TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Sektor Penjaringan, Ajun Komisaris Besar Kus Subiyantoro mengatakan, penangkapan terhadap seorang pembantu rumah tangga yang mencuri buku cek majikannya pada awal Juli 2014 merupakan satu contoh tindak kriminalitas menjelang Lebaran. (Baca: Pembantu Curi Buku Cek Majikan, Rp 208 Juta Amblas)
"Kasus ini menjadi peringatan agar hati-hati meninggalkan pembantu di rumah ketika Hari Raya Lebaran," kata Kus di kantornya, Senin 14 Juli 2014. Dia menyarankan agar masyarakar lebih waspada dengan latar belakang pekerja rumah tangga. "Foto dan catat identitasnya untuk berjaga-jaga."
Seorang pekerja rumah tangga bernama Shanty alias Parmi, 33 tahun, nekat mencuri buku cek milik ibu majikannya, Regent Chown. Regent merupakan pengusaha perkebunan kelapa sawit yang tinggal di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari buku cek itu, Parmi telah mencairkan dana senilai Rp 208 juta. Untuk menguangkan cek itu, Kus menjelaskan, Parmi meminta bantuan suaminya Marmo (29) dan temannya, Triawan (34). Salah satu tempat pencairan ada di kantor BCA Citra Raya Tangerang, senilai Rp 42 juta, pada 11 Juli lalu. "Triawan mendapatkan upah Rp500 ribu setiap kali mencairkan cek,"ujar Kus. Di situlah Triawan ditangkap.
Dari Triawan, secara berurutan pihak kepolisian menangkap Marno kemudian diakhiri dengan penangkapan Parmi di Banyumas, Jawa Tengah. "Jejak tersangka mudah diketahui karena mereka melakukan penarikan berkali-kali," ujarnya. "Kalau mereka hanya menarik sekali dan kemudian kabur, akan susah ditangkap. Tampaknya mereka kurang pintar."