Per 1 Agustus, ke Puncak Monas Pakai Gelang Waktu

Reporter

Selasa, 29 Juli 2014 15:40 WIB

Sebuah layang-layang dua dimensi bertuliskan "I Love Jakarta" diterbangkan saat Jakarta International Kite Festival 2013 digelar di Kawasan Monas, Jakarta (30/11). ANTARA/Zabur Karuru

TEMPO.CO, Jakarta - Per 1 Agustus 2014, Unit Pengelola Monumen Nasional (Monas) akan memberlakukan sistem gelang khusus untuk pengunjung yang ke tugu Monas. "Jadi, gelang tersebut nanti akan diberikan waktu dengan warna berbeda," kata Rini Hariyani, Kepala Unit Pengelola Monas, saat ditemui Tempo di kantor Unit Penglola Monas, Selasa, 29 Juli 2014.

Sistem gelang diberlakukan agar pengunjung tahu pada pukul berapa mereka bisa naik ke puncak Monas. "Jadi, mereka enggak usah ngantre dari awal. Disesuaikan dengan waktunya saja," ujar Rini. (Baca: Membludak, Pengunjung ke Puncak Monas Dibatasi)

Gelang tersebut nantinya akan dibagi menjadi delapan warna, antara lain hijau, biru, merah, dan jambon. Setiap gelang akan dituliskan waktu naik ke puncak Monas. Misal, gelang hijau naik ke puncak pukul 08.00 dan turun 09.00 WIB. "Setiap gelang waktunya satu jam. Gelang terakhir dari pukul 15.00 hingga 16.00 WIB," tutur Rini. Gelang tersebut pun nantinya akan dikembalikan lagi kepada petugas. "Jadi, enggak dibawa pulang.

Pemberlakukan sistem gelang disebabkan oleh pengunjung yang mengeluhkan tidak sempat melihat museum atau ke mana-mana karena harus mengantre untuk ke puncak Monas. "Jadi, dengan adanya sistem gelang, mereka bisa bagi waktu," ujar Rini. Selain itu, untuk membatasi pengunjung ke puncak Monas juga. Jumlah pengunjung ke puncak Monas maksimal 1.600 orang.(Baca: Ruang Bawah Tanah Monas Dibangun Tahun Depan )

Untuk pengunjung rombongan, menurut Rini, tetap akan diberlakukan sistem gelang. "Tapi enggak semua rombongan pakai gelang. Hanya ketua rombongan saja," ujar Rini. Hal tersebut disebabkan jumlah tiap rombongan ke Monas terkadang berisi 300 orang. Padahal jumlah per warna gelang hanya 200 gelang. "Jadi, total keseluruhan ada 1.600 gelang."

ODELIA SINAGA




Baca juga:
Dewan Pers: Fenomena Baru Portal Berita Palsu
Jokowi Belum Berencana Silaturahmi dengan Prabowo
Konsumen Sedikit, Daging Sapi Masih Mahal
Mulai 1 Agustus, Transjakarta Berlakukan E-Ticket

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

19 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

55 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya