Situs Berita Palsu, Polisi Bisa Terapkan UU ITE  

Reporter

Rabu, 30 Juli 2014 12:13 WIB

Ilustrasi Cyber Crime. moubamba.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menyatakan pemilik situs-situs media massa gadungan bisa dijerat dengan pasal pidana khusus. "Bisa kami cari pasal pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie, Rabu, 30 Juli 2014.

Ronny mengatakan hingga hari ini kepolisian belum menerima laporan resmi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas munculnya situs-situs palsu tersebut. Namun polisi telah menyelidiki keberadaan situs-situs itu. "Biasanya laporan muncul setelah penyelidikan," ujarnya. (Baca juga: Situs Berita Palsu Sama dengan Kampanye Hitam)

Kepala Sub-Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus AKBP Hilarius Duha mengatakan situs-situs tersebut memang bisa dijerat dengan UU ITE, di samping pasal penipuan dalam KUHP. Itu sebabnya polisi pun masih berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menyelidiki situs abal-abal itu.

Dalam penyelidikan awal, polisi berupaya melacak pembuat situs dengan pelbagai macam cara. Antara lain menilik registrasi domain akun-akun yang diduga dikelola oleh satu pihak. Sebab, ada keseragaman dalam situs-situs berita palsu tersebut, yakni menggunakan "--news.com" di belakang nama situs media online besar, seperti Detik.com, Kompas.com, dan Tempo.co.

Dewan Pers mengkonfirmasikan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan polisi terkait dengan masalah ini. "Kami akan teliti lebih dulu, apakah memang mereka benar media jurnalistik atau bukan," ujar anggota Dewan Pers, Nezar Patria. (Baca: Situs Berita Palsu, Ini Cara Stop Penyebarannya)

M. ANDI PERDANA

Lainnya:
Tifatul Janji Segera Tutup Situs Berita Palsu
Jokowi: Banyak Mafia di Kementerian ESDM
Polisi Lacak Pemilik Portal Berita Palsu
Ahli: Portal Berita Palsu Dibuat untuk Pilpres
Situs Berita Palsu Sama dengan Kampanye Hitam

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

5 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

5 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

5 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

6 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya