Polisi Tutup Panti Pijat Homoseksual di Jakarta Timur
Reporter
Editor
Senin, 14 Juli 2003 14:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polres Jakarta Timur menangkap Muhamad Sidik alias Rudi (40) pemilik panti pijat tanpa nama di Jalan M. T. Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Polisi juga menutup tempat tersebut karena melakukan praktek cabul. Terungkapnya praktek panti pijat homoseksual ini berkat laporan delapan orang pekerja sekaligus saksi dan korban yang merasa dirugikan. Kedelapan orang pelapor itu adalah Abdul Halim, Suprapto, Ade Kosasih, Bangun Sinambela, Hotma Simamora, Muchlis Nasution, Agus Prima dan Sanny Husaini. Para pelanggan yang juga merupakan kaum homoseksual, setiap pijat di tempat tersebut harus membayar Rp 50.000. Jika pelanggan ingin melakukan hubungan seksual maka dikenai biaya Rp 50.000 lagi. Menurut keterangan para pelapor, mereka sering diminta para pelanggan untuk melayani nafsu menyimpang mereka tersebut. Kepada petugas yang menerima laporan mereka, para saksi mengatakan mereka diharuskan menyetor Rp. 20.000 untuk sekali pijat. Sedangkan jika mereka melakukan servis tambahan maka mereka diwajibkan juga membayar Rp. 10.000 kepada tersangka. “Dalam laporan mereka dikatakan bahwa tersangka juga sudah sepuluh kali melakukan hubungan seks sesama jenis,” kata salah seorang petugas Polres Jakarta Timur. Dalam kasus ini tersangka kemungkinan akan dijerat dalam pasal mengenai hal memperdayakan laki-laki. Dan juga pasal mengenai pelecehan seksual. Kasus ttersebut kini ditangani oleh Polres Jakarta Timur. (Wahyu Mulyono-Tempo News Room)
Berita terkait
Gibran Tiba di PBNU, Disambut Yahya Cholil dengan Karpet Merah
1 menit lalu
Gibran Tiba di PBNU, Disambut Yahya Cholil dengan Karpet Merah
Gibran lalu disambut Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.