Bagaimana Prosedur Jokowi Mengundurkan Diri

Reporter

Sabtu, 23 Agustus 2014 03:57 WIB

Joko Widodo bergegas meninggalkan Balai Agung usai Pengukuhan Paskibraka di Balaikota, Jakarta, 15 Agustus 2014. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Esa Unggul Refly Harun, mengatakan ada beberapa prosedur yang harus diikuti Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta, setelah resmi ditetapkan sebagai Presiden Indonesia terpilih 2014-2019.

"Jokowi harus segera mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sekarang untuk menghindari rangkap jabatan," kata Refly saat dihubungi Tempo, Jumat, 22 Agustus 2014. (Baca: Gugatan Prabowo Ditolak, SBY Segera Bertemu Jokowi)

Refly menuturkan pengunduran diri Jokowi diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Pemerintah Daerah yang menyatakan kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena beberapa hal, yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. "Dalam kasus Jokowi, dia mengajukan pengunduran karena permintaan sendiri," ujar Refly. (Baca: Jokowi Mundur Usai Pelantikan Anggota DPRD)

Selanjutnya, mekanisme pemberhentian gubernur dari jabatannya karena permintaan sendiri yaitu diberitahukan melalui rapat paripurna yang disetujui oleh fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hal ini diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (Baca: Golkar Minta Pelantikan DPRD Jakarta Ditunda)

Mengenai Ahok yang akan menggantikan Jokowi disebutkan dalam UU yang sama Pasal 26 ayat (3) yang mengatakan wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya. "Saya rasa, Jokowi akan diberhentikan secara hormat dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Refly. (Baca: Pengawalan Ahok Ditambah)

Berikut ini prosedur yang harus dilakukan Jokowi untuk mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI:
1. Surat pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur DKI diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta.
2. Surat tersebut akan dibahas dalam sidang paripurna DPRD.
3. Setelah dikabulkan, surat akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri beserta rekomendasi hasil sidang paripurna DPRD.
4. Kementerian Dalam Negeri akan merekomendasikan keputusan presiden terkait dengan pemberhetian Jokowi.
5. Keputusan presiden akan menunjuk langsung pengganti Gubernur DKI, yaitu Wakil Gubernur DKI.

INDRI MAULIDAR


Berita Lainnya:
Jokowi Mundur Usai Pelantikan Anggota DPRD
Refly Kritik Kubu Prabowo Gugat KPU ke PTUN
Dipanggil 'Presiden', Jokowi Beri Hormat Sempurna
Duka Paus untuk Keluarga Wartawan AS James Foley

Berita terkait

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

4 menit lalu

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

Jokowi menyebut pemerintah baru mampu mencetak 2.700 dokter spesialis per tahun. Sementara pemerintah membutuhkan 29 ribu dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

2 jam lalu

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 sesuai dengan program pembangunan yang telah direncanakan

Baca Selengkapnya

Jokowi Curhat Alat Kesehatan di Daerah Tersedia, tapi Minim Dokter Spesialis

3 jam lalu

Jokowi Curhat Alat Kesehatan di Daerah Tersedia, tapi Minim Dokter Spesialis

Presiden Jokowi menyayangkan daerah kepulauan maupun daerah terpencil dia tak menemukan tenaga dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

3 jam lalu

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

Faisal Basri menyinggung soal opsi mekanisme peradilan melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub) untuk menjerat Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ungkap 2 Faktor Ekonomi yang Bikin Semua Negara Ketakutan

3 jam lalu

Jokowi Ungkap 2 Faktor Ekonomi yang Bikin Semua Negara Ketakutan

Presiden Jokowi meminta Indonesia menyiapkan fondasi yang kuat untuk pembangunan masa depan.

Baca Selengkapnya

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

4 jam lalu

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

Presiden Jokowi nge-prank jurnalis yang sudah menuggu sekitar setengah jam untuk sesi wawancara cegat atau doorstop.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

5 jam lalu

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

Jokowi mengatakan kemampuan produksi dokter spesialis Indonesia hanya 2.700 per tahun.

Baca Selengkapnya

Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

5 jam lalu

Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

PLN mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di tanah air

Baca Selengkapnya

Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

6 jam lalu

Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Presiden Jokowi menyoroti pentingnya infrastruktur kesehatan negara dalam jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

7 jam lalu

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

Pengajuan nama Budi Gunawan oleh Jokowi, kata narasumber yang sama, bertujuan untuk meluluhkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri.

Baca Selengkapnya