Ini Kata Ahok Soal Ganti Rugi Tol Priok

Reporter

Editor

Irfan Budiman

Minggu, 24 Agustus 2014 06:39 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bakal menaati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara soal besaran nilai ganti rugi kepada warga terkait dengan pembangunan tol akses Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam putusan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membayar Rp 35 juta per meter persegi kepada warga yang terkena dampak pembangunan tol tersebut. Nilai itu meningkat tiga kali lipat dibandingkan ketetapan Kementerian Pekerjaan Umum yang hanya membayar ganti rugi sebesar Rp 12 juta per meter persegi.

"Kalau sudah putusan pengadilan seperti itu, kami taat saja," kata Ahok seusai menghadiri acara "Saratoga's 3rd Annual CXO Network" di Hotel Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 23 Agustus 2014.

Ahok mengatakan pemerintah bakal membayar ganti rugi sesuai putusan pengadilan jika uangnya tersedia. "Kalau ada uang, kami bayar saja," ucap Ahok.

Namun Ahok akan mengajukan banding terkait dengan perkara tersebut. Bila perlu, kata Ahok, banding tidak hanya di pengadilan tinggi, tapi sampai Mahkamah Agung. "Kami mau cari cara gugat lagi, bahkan sampai pusat," ucap Ahok.

Pembangunan tol akses Tanjung Priok sampai saat ini tak kunjung selesai. Pembangunan terhambat karena pembebasan lahan di Jalan Jampea, Jalan Sulawesi, dan sebagian Jalan Yos Sudarso yang tak kunjung selesai.

Warga meminta besaran ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 35 juta per meter persegi. Namun pemerintah berkukuh nilai besaran ganti rugi maksimal Rp 12 juta per meter persegi karena nilai jual obyek pajak di daerah tersebut hanya Rp 6 juta per meter persegi. Warga pun mengadukan hal tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan putusan pengadilan memenangkan aduan warga.

ERWAN HERMAWAN















TERPOPULER:
Prabowo Terus Menggugat, Siapa Paling Diuntungkan?
Jokowi Disarankan 'Pegang' SBY ketimbang Ical
Prabowo Curhat di Facebook, Hatta di Twitter


Advertising
Advertising
















Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

2 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

33 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

33 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

48 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

51 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

52 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

52 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

52 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

52 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya