Kejanggalan Kasus Pencabulan Versi Sitok  

Reporter

Rabu, 10 September 2014 12:02 WIB

Sitok Srengenge. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Penyair Sitok Srengenge mengatakan sebenarnya kasus yang menimpa dirinya banyak terdapat kejanggalan. "Salah satunya banyak berita bilang RW adalah mahasiswa saya," kata Sitok saat dihubungi Tempo, Rabu, 10 September 2014.

"Padahal saya bukan dosen," ujarnya. Karena itu, Sitok menganggap keterangan bahwa dirinya mencabuli mahasiswanya adalah tidak benar. Hal lain yang aneh adalah ada pengaduan bahwa Sitok mengancam korban melalui pesan pendek. Akan tetapi, setelah telepon genggam Sitok diperiksa, polisi tidak menemukan adanya ancaman tersebut. "Kan, aneh." (Baca: Kasus Sitok Terancam Berhenti di Tengah Jalan)

Sebelumnya Sitok diduga mencabuli mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri, yaitu RW. Akibat peristiwa tersebut, RW hamil dan melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya pada November 2013 lalu. Namun kepolisian akan menghentikan penyidikan kasus tersebut karena tidak cukup bukti. Rencananya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) akan dikeluarkan minggu ini.

Selain itu, Sitok menjelaskan kejanggalan lainnya, RW dinyatakan hamil. Namun Sitok sama sekali tidak pernah melihat secara fisik kehamilan RW. "Bahkan melalui foto juga tidak. Begitu juga dengan bayi yang tidak pernah saya lihat," ujarnya. (Baca: Kasus Sitok Dilimpahkan, IPW Anggap Janggal)

Kejanggalan lainnya adalah dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh RW, dituliskan bahwa kejadian hubungan intim telah dilakukan sembilan kali di tempat kos Sitok. "Padahal, seingat saya, pertemuan pertama di kos saya, kami tidak melakukan hubungan intim," katanya.

Selain itu, menurut Sitok, apabila RW merasa terancam akan diperkosa, mengapa dia selalu mendatangi tempat kos. "Aneh saja, karena lokasi kejadian hanya satu, yaitu kosan saya, dan RW selalu datang."


Pengacara RW, Iwan Pangka, berkukuh kasus pencabulan yang diduga dilakukan Sitok terhadap kliennya terus berlanjut. Iwan penyanggah perkara tersebut telah dihentikan.
“Sampai sekarang tak ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan),” katanya saat dihubungi, Rabu, 10 September 2014.


Menurut Iwan, kasus tindakan asusila ini masih dalam proses hukum. Saat ini, kata dia, polisi sedang dalam tahap memeriksa saksi ahli. Bahkan, kata dia, gelar perkara belum dilakukan. “Jadi bagaimana mau di-SP3?”



ODELIA SINAGA

Baca juga:
Di Pengecer, Harga Elpiji Lebih Mahal Rp 5 ribu
Lakeside Montessori School Diancam di-JIS-kan
Jokowi Resmikan Rusunawa Rawa Bebek Hari Ini
Setelah Disemprot, Tim Transisi Temui Dua Menko
Analis: iPhone 6 dan 6 Plus Bakal Cepat Ludes

Advertising
Advertising

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

34 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

37 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

38 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

40 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

42 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

53 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

58 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

59 hari lalu

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

59 hari lalu

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya