Mobil Audi Q5 milik Akil Mochtar disita KPK di areal parkir gedung KPK, Jakarta, (9/10). Mobil mewah seharga hampir 1 miliar rupiah tersebut disita dari rumah Akil di Perumahan Liga Mas. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Meski nomor cantik terdaftar sebagai pelat nomor kendaraan resmi, biaya pengurusannya tak masuk kas negara. "Tidak ada dan tidak boleh (ada biaya pengurusan),” kata Kepala Sud-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, kepada Tempo, kemarin.
Bahkan, Hindarsono menegaskan sejak dulu sampai sekarang tidak boleh ada biaya pengurusan pelat nomor kendaraan. Ihwal banyaknya kendaraan yang berkeliaran dengan nomor pilihan di jalan, Hindarsono enggan memberikan keterangan. Ia hanya berkata bahwa jika nomor cantik itu tak terdaftar, sang pemilik kendaraan bisa ditindak. "Kalau Mas menemukan, ajukan saja dan laporkan," ujarnya tegas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Restu Mulya Budiyanto, mengatakan pihaknya saat ini sedang mencanangkan pelayanan satu hari (one-day service). "Sekarang kami berupaya agar penerbitan STNK dan pelat nomor bisa selesai dalam satu hari,” ucap Restu.
Menurut dia, kecepatan pelayanan ini tak diimbangi pihak dealer ataupun agen tunggal pemegang merek (ATPM). “ATPM dan dealer juga harus mempercepat proses administrasi buat konsumen,” kata Restu.