Bupati Belitung Timur, Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok, berpose pada sesi pemotretan untuk Tokoh yang Mengubah Indonesia 2006 Majalah Tempo di Jakarta, 19 Desember 2006. dok. TEMPO/ Hendra Suhara
TEMPO.CO, Jakarta - Pada perayaan Lebaran Betawi di Monas, Ahad, 14 September 2014, Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut nama Nachrowi Ramli, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat DKI Jakarta, sebagai calon potensial yang menggantikan dirinya sebagai wakil gubernur. Bahkan, dalam kata sambutannya, Ahok tak segan-segan memperkenalkan Nachrowi sebagai wakil gubernur di hadapan masyarakat dan tokoh Betawi.
Mengenai pilihan calon wakil gubernur versi Ahok ini, anggota Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta Ruddin Akbar Lubis enggan berkomentar. Menurut Ruddin, kedua partai pengusung pasangan Jokowi-Ahok, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerindra, bisa mengajukan nama siapa pun selama disetujui oleh kedua partai.
"Silakan saja, selama mengikuti tahapan yang sudah ditetapkan," kata Ruddin saat dihubungi, Senin, 15 September 2014. Ruddin menjelaskan Dewan mempersilakan kedua partai pengusung mengajukan nama calon wakil gubernur yang dianggap kompeten. Nantinya, nama yang diusulkan tetap harus mengikuti prosedur yang ditetapkan. "Ada prosedur hukum yang harus dilalui," kata dia.
Anggota Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Fahmi Zulfikar berpendapat serupa. Tak ada batasan bagi kedua partai pengusung untuk mengajukan nama. Menurut dia, syarat utama bagi calon wakil gubernur adalah mampu mengimbangi kinerja Ahok. "Siapa pun boleh asal berkompetensi," ujar Fahmi.