Udar Pristono di gedung Dinas Perhubungan Jakarta, Jumat 7 Juli 2012.TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono tak mendapat bantuan hukum dari Biro Hukum. Alasannya, Udar dijerat kasus tindak pidana korupsi. "Sepengetahuan saya, kalau kasus korupsi, tidak mendapat bantuan hukum," kata Basuki di Balai Kota, Kamis, 18 September 2014.
Ahok berujar, bantuan hukum diberikan kepada semua pegawai negeri sipil yang tersangkut kasus hukum. Namun pegawai yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tak akan memperoleh bantuan tersebut.
Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan empat tersangka. Di antaranya adalah Udar Pristono serta Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Mei 2014.
Penetapan mereka sebagai tersangka menyusul dua tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat mengatur pemenang lelang. Dua tersangka lainnya ialah Drajat Adhyaksa selaku pejabat pembuat komitmen pengadaan bus peremajaan angkutan umum reguler dan kegiatan pengadaan armada bus Transjakarta serta Setyo Tuhu sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dishub DKI Jakarta.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan Udar masih berstatus pegawai negeri sipil hingga ada putusan inkracht. Artinya, Udar masih memperoleh 75 persen gaji pokok.
Made menuturkan Udar tak bisa mendapatkan bantuan hukum lantaran belum ada peraturan turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang mengatur teknis pelaksanaannya. Dalam undang-undang tersebut, ujar dia, bantuan hukum tak bisa diberikan bagi pegawai yang terjerat kasus pidana. "Tidak ada celah untuk berikan bantuan hukum bagi kasus pidana," kata Made.