TEMPO Interaktif, Bekasi:Komisi A DPRD Kota Bekasi yang membidani masalah pengawasan perizinan danhukum akan memanggil Dinas Pariwisata, Dinas Sosial dan satuan Polisi Pamong Praja terkait banyaknya alih fungsi bangunan menjadi tempat perjudian. “Dari situ kami dapat merumuskan masalah dan membuat peraturan daerah yang mengatur perizinan peruntukan bangunan,” kata anggota Komisi A, Hatorangan Rajaguguk, Rabu (11/5). Menurut anggota Fraksi Demokrat wilayah Kota Bekasi, jumlah bangunan yang beralih fungsi sebagai arena perjudian mencapai ratusan yang tersebar di seluruh pelosok Bekasi. Jumlah itu, tambah dia, belum termasuk alih fungsi sebagai tempat-tempat usaha jenisbisnis lainnya. "Karena penataanya buruk. Banyak gedung-gedung kosong sehingga memudahkan pengusaha judi memanfaatkannya," ujarnya. Buruknya pengawasan terhadap penggunaan bangunan itu, juga terbukti dengan tidak adanya laporan dari dinas-dinas terkait kepada DPRD Kota Bekasi. Sekretaris Komisi A, Adji Ngumboro mengakui bahwa peraturan daerah (perda) tentang perizinan fungsi bangunan belum ada. Peraturan saat ini, katya dia, masih enitikberatkan masalah perizinan untuk retribusi. Anggota Fraksi PAN wilayah Kota Bekasi ini mengakui, alih fungsi peruntukan bangunan marak terjadi di hampir seluruh pelosok Bekasi. Adanya celah ini, kemudian banyak pengembang atau pengusaha cerdik yang memanfaatkannya untuk membuka usaha-usaha yang sifatnya melanggar hukum, seperti arena ketangkasan untuk perjudian dan lokasi bisnis transaksi seks. Siswanto
PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.