Diduga Memeras, Bekas Wartawan Dicokok Polisi  

Reporter

Jumat, 26 September 2014 17:06 WIB

Ilustrasi. tnp.sg

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap mantan wartawan media ternama di Jakarta, Ferry Irwanto, 42 tahun. Dia dicokok karena diduga melakukan pemerasan dan penyebaran foto tak senonoh rekan kerja perempuannya. Foto-foto tersebut disebarkan pelaku menggunakan akun palsu yang dibuatnya di Facebook.

Menurut Kepala Unit III Subdit IV Cybercrime Komisaris Khairuddin, pelaku beberapa kali membuat akun palsu untuk menyebarkan foto-foto tak senonoh korban berinisial FL, konsultan event organizer. "Pelaku membuat akun atas nama korban. Sempat di-block oleh Facebook karena dilaporkan, terus dia buat lagi sampai tiga kali," ujar Khairuddin di kantornya, Jumat, 26 September 2014. (Baca juga: Menipu, Caleg DPRD Kalbar Dibekuk Polisi)

Selain menyebarkan foto-foto melalui akun palsu, pelaku menyebarkan foto melalui surat elektronik atau e-mail. "Pelaku mengaku menyebarkan ke puluhan e-mail dengan alamat random," tuturnya. Artinya, para penerima surat elektronik itu tidak mengenal pelaku Dan korban.

Dalam surat elektronik yang disebarkan pelaku, selain foto, tercantum nomor telepon korban yang membuat beberapa penerima merespons dengan mempertanyakan maksud pengiriman e-mail itu. "Dari puluhan penerima e-mail, ada dua tiga orang yang mengontak korban. Mereka kami mintai keterangan juga," kata Khairuddin.

Menurut Khairuddin, perbuatan tersebut dilakukan pelaku karena sakit hati terhadap korban. Sebelumnya, pelaku dan korban sempat membuat usaha bersama. Namun usaha tersebut tak berjalan lancar hingga akhirnya pelaku melakukan perbuatan melanggar hukum. "Mereka sudah berkawan sejak lama," ujarnya. (Baca: Jadi Polisi Gadungan, PNS Kemenhan Ditangkap)

Pelaku diketahui berprofesi sebagai wiraswasta yang membuka usaha dengan istrinya di Sukabumi. Sebelumnya, Ferry adalah wartawan di sejumlah media ternama nasional.

Atas perbuatannya, Ferry dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 282 KUHP tentang Mempertontonkan Kesusilaan, dan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman tindak pemerasan bisa mencapai 4 tahun penjara, sedangkan yang terkait dengan pornografi hukumannya 6-12 tahun bui.

NINIS CHAIRUNNISA

Berita Terpopuler

Bendera PKS Dibakar, Jumhur: Massa Marah
RUU Pilkada, Kubu Jokowi di Ambang Kekalahan
RUU Pilkada, Ahok: Ada Isu Sogokan Rp 150 Juta
Walkout Paripurna RUU Pilkada, Demokrat Pengecut
KPK Hattrick Tangkapi Gubernur Riau
Era Pilkada Langsung Akhirnya Tamat



Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

12 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

1 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

4 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

4 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

5 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

6 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

6 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.

Baca Selengkapnya

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

6 hari lalu

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

Kuasa hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif kliennya ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

7 hari lalu

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

7 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya