Pengusaha di Jalan Sabang Keberatan Parkir Meter

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Minggu, 28 September 2014 05:44 WIB

Pemilik mobil menujukan struk parkir meter usai melakukan transaksi pembayaran parkir di Jalan Sabang, Jakarta, 26 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Store Supervisor Restoran Hoka-Hoka Bento, Zaenal mengaku bingung dengan sistem parkir elektronik atau parkir meter dengan menyetor koin di sepanjang Jalan Haji Agus Salim atau Jalan Sabang, Jakarta Pusat. "Itu dikenakan untuk perorangan dan insidental atau berlangganan juga? Kalau yang sebelumnya berlangganan harus seperti itu juga, kami bisa rugi dong," kata Zaenal saat ditemui Tempo di tokonya, Jumat 26 September 2014. (Baca: Parkir di Jalan Sabang Harus Lewat Mesin Koin)

Zaenal mengatakan, dari selebaran sosialisasi yang dibagi pemerintah, ia belum paham betul soal teknis pembayaran parkir meter. Menurut dia, parkir meter yang ongkos bayarnya bersifat akumulatif per jam membuat biaya operasional toko membengkak, apalagi jika dikenakan pada motor layanan pesan antar. Selama ini, pengelola toko membayar parkir berlangganan selama sebulan. "Jadi kami tidak bayar harian, karena kami buka 24 jam," kata dia. (Baca: Cara Pakai Parkir Meter)

Pengelola restoran makanan Jepang ini mengoperasikan enam motor unit layanan pesan antar. Zaenal keberatan jika parkir motor tersebut juga harus dibayar lewat mesin. "Hitung saja nanti Rp 2000 x 24 jam x 30 hari, mahal sekali," kata dia. Ia juga menilai hal ini akan memberatkan karyawan yang bekerja di sana. "Memang biasanya pada parkir di jalan lain, tapi kalau pada ogah parkir di sini terus pindah ke sana semua bagaimana?" ujar dia. (Baca juga: Parkir Meter, DKI Raup Rp 120 miliar Setahun)

Para pengendara sepeda motor dan mobil yang akan parkir di Jalan Sabang, kini wajib menyiapkan koin pecahan Rp 500 warna perak dan Rp 1000. Setelah memarkirkan kendaraannya, pengendara wajib memasukkan data kendaraan, estimasi lama parkir, dan uang koin ke dalam mesin yang telah disiapkan. Setelah itu, ia akan menerima struk tanda parkir yang menunjukkan data kendaraan dan kapan batas waktu parkir.

Biaya parkir akan berlipat per satu jam, yaitu Rp 2000 untuk sepeda motor dan Rp 5000 untuk mobil. Jika melebihi batas waktu yang diperkirakan, pengendara wajib memperpanjang dengan mengulangi cara yang sama seperti awal.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sunardi Sinaga, mengatakan ada perlakuan khusus bagi para pengusaha dan karyawan yang bekerja di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. "Para pelaku usaha bayar dengan sistem berlangganan, bukan per jam," kata dia.

Sunardi menjelaskan, nantinya akan ada sistem berbeda yang mendeteksi identitas kendaraan operasional, milik pemilik, atau karyawan toko dan resto di sepanjang jalan itu. Sehingga, mereka tak perlu membayar parkir dengan hitungan per jam lewat mesin parkir. "Ya mungkin bisa berupa stiker atau lainnya, nanti kami pikirkan," ujarnya. Ketika ditanya jumlah biaya berlangganan bagi para pengusaha, Sunardi mengaku tak tahu. "Saya tidak tahu, itu kerja sama dengan operator," kata dia.

PUTRI ADITYOWATI

Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD | Parkir Meter | IIMS 2014

Berita terpopuler lainnya:
UU Pilkada Tak Berlaku di Empat Daerah Ini
Pilkada, PPP: Demokrat Mainkan Skenario Prabowo
Prabowo Senang Pilkada Langsung Dihapus
UU Pilkada, Netizen Minta SBY Stop Bersandiwara

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

19 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

56 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Kota Depok Siapkan Parkir Off Street di Jalan Margonda, Kerja Sama dengan Swasta

14 Maret 2023

Kota Depok Siapkan Parkir Off Street di Jalan Margonda, Kerja Sama dengan Swasta

Dishub Depok berkoordinasi dengan Polres Metro Depok untuk pembuatan kantong parkir di Jalan Margonda

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya