Kasus SMA 3, Terdakwa Akui Adanya Kontak Fisik

Reporter

Editor

Suseno TNR

Selasa, 30 September 2014 19:18 WIB

Puluhan pelajar SMA Negeri 3 Setiabudi memenuhi area persidangan untuk menemui terdakwa kasus dugaan penganiayaan sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (13/8). Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangna perkara penganiayaan terhadap siswa SMA Negeri 3 Jakarta, Arfiand Caesary Al Irhami. Dalam sidang ini hakim memeriksa keterangan dari terdakwa W dan J, senior korban.


Terdakwa J membenarkan jika dirinya sempat terlibat kontak fisik dengan Arfiand saat menjalani kegiatan pencinta alam di Gunung Tangukab Parahu, Jawa Barat. Bentuk kontak fisik yang dilakukan J adalah mendorong perut korban menggunakan kaki. "Bukan menendang ya, tapi mendorong bagian perut dengan kaki," kata Achmad Sumarjoko, Kuasa hukum J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 29 September 2014.

Menurut Achmad, tindakkan kliennya itu tidak membuat korban kesakitan atau terjatuh. "Tidak ada yang teriak atau jatuh," kata dia. Perlakuan serupa juga dilakuan J terhadap sejumlah perserta lain. "Mereka juga menyampaikan J melakukan itu. Namun mereka mengaku tak kesakitan."

Mengutip keterangan dokter yang memeriksa korban, kata Achmad, penyebab kematian korban karena adanya luka di paru-paru atau di bagian dada. "Di sini sudah tidak nyambung. Dokter bilang penyebab di bagian dada, sedangkan J di bagian perut," kata dia. Hal tersebut menunjukan tak ada perbuatan J yang menyebabkan kematian korban (baca: Siswa SMA 3 Tewas, Ini Luka di Tubuhnya).

Sementara itu, Kuasa Hukum W, Hendarsam Marantoko mengatakan, kliennya sama sekali tidak pernah melakukan kontak fisik dengan korban. "Tak ada saksi tak menyebut W melakukan sesuatu kepada korban," kata Hendarsam.

Ibu Arfiand, Diana Dewi, tak berkomentar banyak ihwal jalannya persidangan. Dia menyerahkan proses hukum kepada majelis hakim. "Kami bagaimana hakim saja," kata dia. Dia hanya berharap kasus yang menimpa putranya itu bisa diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.

W dan J didakwa dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak tentanhgh Penganiayaan terhadap Anak yang menyebabkan kematian, subsider Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara, namun karena masih tergolong anak-anak, ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun.

Arfiand adalah peserta latihan Sabhawana, kelompok pencinta alam SMA Negeri 3. Dia mengikuti orientasi anggota baru pada 12-20 Juni 2014. Namun usai menjalani pelatihan, kondisi remaja itu itu kritis. Dia meninggal saat dirawat di Rumah Sakit MMC pada 21 Juni 2014. (baca: Kronologi Penganiayaan di Kegiatan Sabhawana SMA 3)


Berita terkait

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

1 jam lalu

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

4 jam lalu

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.

Baca Selengkapnya

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

5 jam lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

9 jam lalu

Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Tangsel jadi sasaran penganiayaan saat berdoa rosario di sebuah rumah.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

1 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

1 hari lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

1 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

1 hari lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

2 hari lalu

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Baca Selengkapnya