TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mengalokasikan dana sekitar Rp 1,3 miliar untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah periode 2014-2019. Dana tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2014.
Sekretaris DPRD Mangara Pardede mengatakan pengadaan pakaian dinas anggota Dewan rutin tiap tahunnya. Tahun ini, kata dia, setiap anggota mendapatkan satu buah pakaian sipil lengkap (PSL). Pakaian sipil lengkap terdiri dari jas, kemeja, celana, dasi, sepatu, dan atribut lainnya. "Tahun ini hanya dapat PSL dan atribut berupa pin saja," ujar Mangara, Kamis, 2 Oktober 2014.
Mangara mengatakan setiap anggota Dewan mendapat alokasi dana sekitar Rp 8,98 juta. Rinciannya, Rp 3,25 juta untuk pakaian dinas lengkap (PSL) dan Rp 5,73 juta biaya pembuatan lencana atau pin anggota Dewan. "Lencana ada dua. Ukuran besar terbuat dari emas 7 gram dan 5 gram untuk ukuran kecil," katanya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Traufik menilai pengadaan pakaian anggota Dewan ini tidak terlalu penting. "Sebaiknya dialokasikan ke yang lain saja," ujarnya.
Berbeda dengan Taufik, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Selamat Nurdin menilai pengadaan pakaian dinas dan atribut untuk anggota Dewan sangat wajar. Sebab, menurut dia, pengadaan pakaian hanya lima tahun sekali.
ERWAN HERMAWAN
Berita lain:
Pimpinan DPR Dikuasai Pro-Prabowo, Puan: Zalim
Pemilihan Pimpinan DPR Tergesa-gesa, Fahri Hamzah: Demi Jokowi
Setya Novanto cs Jadi Pimpinan DPR, PDIP Kalah 2-0
Ibas: Kami Sepaham dengan Koalisi Prabowo
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
16 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
52 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca SelengkapnyaCatat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca SelengkapnyaCari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya
17 April 2022
Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.
Baca SelengkapnyaStasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya
8 Januari 2022
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.
Baca Selengkapnya