Beberapa anggota kepolisian terluka akibat terkena lemparan batu yang dilakukan oleh sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Balaikota DKI Jakarta, 3 Oktober 2014. TEMPO/Dasril Roszandi.
TEMPO.CO,Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta penahanan tersangka pelaku kerusuhan dalam unjuk rasa Front Pembela Islam tak hanya berhenti pada peserta aksi. Kepolisian, kata dia, juga harus mencari penyandang dana setiap aksi yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan tersebut.
Ahok mengatakan telah menyiapkan surat permintaan mencari penyandang dana aksi FPI untuk dikirim ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Menurut dia, pengungkapan ini berperan signifikan untuk menghentikan aksi FPI yang kerap berujung kericuhan.
Setelah itu, kata Ahok, Kementerian Dalam Negeri bertugas menindaklanjuti apa pun rekomendasi yang disampaikan kepolisian. Kementerian Dalam Negeri sudah dua kali menegur FPI atas aksi anarkistis mereka, yakni pada 2008 dan 2012.
Selain merekomendasikan pemeriksaan, Ahok mengatakan belum akan berupaya memberikan peringatan tertulis seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasal 60 pada beleid itu menyatakan pemerintah daerah berhak menjatuhkan sanksi administratif kepada organisasi kemasyarakatan yang melanggar ketentuan. (Baca:Novel FPI Ditahan Mulai Hari Ini )
Ahok menolak berkomentar lebih lanjut ihwal penetapan 22 tersangka pelaku kerusuhan dalam unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. Saat ini, kata dia, kewenangan sepenuhnya berada di kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri. "Saya enggak tahu, saya enggak mau berkomentar, tunggu Mendagri (Menteri Dalam Negeri) baru saja," ujar Ahok.