Terbukti Aniaya Arfiand, Dua Siswa SMA 3 Dibui  

Reporter

Kamis, 9 Oktober 2014 20:00 WIB

Empat siswa terdakwa kasus kekerasan terhadap siswa SMA 3 dijatuh vonis di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, 26 Agustus 2014. Majelis Hakim menjatuhkan pidana masing-masing 1,5 tahun masa tahanan dan masa percobaan 2 tahun. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa kasus penganiayaan siswa SMA 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, yaitu J dan W, akhirnya menerima vonis. Mereka divonis bersalah telah melakukan kekerasan terhadap korban, Arfiand Caesary Al Irhami, 16 tahun.

Ketua majelis hakim, Haryono, menyatakan kedua terdakwa secara meyakinkan terbukti dalam persidangan telah melakukan kekerasan terhadap korban Arfiand. "Karenanya, memvonis terdakwa W dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan terdakwa J dengan pidana penjara 1 tahun, masing-masing dengan masa percobaan dua tahun," kata Haryono, Kamis, 9 Oktober 2014. (Baca: Kronologi Penganiayaan di Kegiatan Sabhawana SMA 3)

Menurut fakta-fakta di persidangan, kata Haryono, terdakwa W terbukti melakukan penamparan terhadap korban. Terdakwa J pun terbukti melakukan tindakan menendang di bagian perut terhadap korban dan peserta lain. "Namun perbuatan mereka tersebut tak ada kaitannya dengan kematian korban," ujarnya. Karena itu, terdakwa hanya dikenakan vonis tuntutan subsider yaitu Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan terhadap Anak.

Menanggapi vonis tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan masih akan pikir-pikir. "Kami akan pikir-pikir dulu," kata mereka. Hakim pun memberi waktu bagi mereka untuk mempertimbangkan keputusan hakim tersebut selama tujuh hari. (Baca: Fakta Baru dalam Kasus Penganiayaan Arfiand, Siswa SMA 3)

Dengan vonis tersebut, kedua terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan. Mereka baru akan menjalani pidana penjara jika dalam waktu dua tahun melakukan tindakan serupa.

Kuasa hukum J, Achmad Sumarjoko, mengatakan pihaknya akan segera mengurus keluarnya J dari tahanan. "Dalam 2-3 hari ini akan segera kami urus ke rutan," katanya. Itu pun jika jaksa memutuskan tidak akan melakukan banding. Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum W, Hendarsam Marantoko. "Kami akan segera urus soal pembebasan W dari tahanan," ujarnya.

NINIS CHAIRUNNISA




Baca juga:
BNN Cokok Suami-Istri Penyimpan 6 Kilo Sabu
BI Cabut Izin 36 Tempat Penukaran Valas
Ilmuwan Kecam Politik Bumi Hangus Koalisi Prabowo
Siswa Ini Dibunuh dalam Balapan Liar di Pamekasan

Berita terkait

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

2 hari lalu

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

2 hari lalu

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

Menhub Budi Karya Sumadi membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

2 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

Tiga taruna tingkat dua STIP Kemenhub tersebut dianggap terlibat dalam kekerasan terhadap adik tingkat Putu Satria Ananta hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

2 hari lalu

Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

ersangka kasus penganiayaan yang menewaskan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta Rustika, bertambah.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

3 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

3 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

4 hari lalu

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.

Baca Selengkapnya

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

4 hari lalu

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Baca Selengkapnya

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

4 hari lalu

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga

Baca Selengkapnya

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

4 hari lalu

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya