Jalan Ahok Jadi Gubernur DKI Mulus  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Kamis, 30 Oktober 2014 11:44 WIB

Jokowi (kanan) dan Ahok seusai dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di ruang rapat Gubernur, Jakarta, 15 Oktober 2012. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjamin jalan Pelaksana Tugas DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi gubernur lancar. Ahok, kata Prasetyo, cepat atau lambat akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam rapat paripurna Dewan.

"Intinya jalan Ahok mulus," kata Prasetyo di Balai Kota, Rabu, 29 Oktober 2014. (Baca: Alasan Taufik Gerindra Soal Ahok Tetap Jadi Wagub)

Prasetyo menuturkan akan menggelar rapat pimpinan Dewan untuk menentukan rapat paripurna guna mengesahkan pengangkatan Ahok pada 30 Oktober 2014. Pengangkatan tersebut, kata dia, menggunakan dasar hukum Pasal 203 ayat 1, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal tersebut menyatakan wakil kepala daerah yang diangkat saat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah berlaku, secara otomatis menggantikan kepala daerahnya hingga masa jabatan berakhir. (Baca: Yang Harus Dilakukan Ahok Agar Jadi Gubernur DKI)

Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD DKI, Ruddin Akbar Lubis, mengatakan fraksinya sepakat mengikuti dasar hukum yang digunakan Kementerian. Ia mengatakan kesepakatan ini berlaku sejak Joko Widodo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur setelah terpilih sebagai presiden. "Kami sepakat untuk taat peraturan," katanya. (Baca: Gerindra: Ahok Pemimpin Tak Beretika)

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Selamat Nurdin mengatakan penjelasan dari lembaga negara akan digunakan untuk mengangkat Ahok. Meski sempat ada perbedaan pendapat mengenai tafsiran perpu, ia berujar opini dari lembaga negara tetap menjadi dasar utama pelaksanaan perubahan. "Tak usah dibesar-besarkan, kami di Dewan tinggal menjalankan saja opini lembaga negara," ujar Selamat. (Baca: Giliran Demokrat Hambat Ahok Jadi Gubernur DKI)

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jhonny Simanjuntak berpendapat serupa. Jhonny menuturkan fraksinya akan menaati arahan Kementerian ihwal pengangkatan Ahok. Jhonny berujar Pasal 173 ayat 1 dalam perpu tersebut yang selama ini dijadikan dasar untuk menjegal Ahok tak berlaku. Pasal tersebut ditujukan bagi kepala darah yang dilantik setelah perpu tersebut berlaku. "Tak usah dicocok-cocokkan, pasal itu bukan untuk Ahok," ujar Jhonny. (Baca juga: Kemendagri Dukung Ahok Soal Posisi Gubernur DKI)

LINDA HAIRANI

Topik terhangat:
Penghinaan Presiden | Susi Pudjiastuti | Kabinet Jokowi | Pengganti Ahok

Berita terpopuler lainnya:
@TrioMacan2000 Pernah Memeras Bos Minyak
Ahok: Soal Sampah, Orang Jakarta Tak Beriman
Kata Fahri Hamzah Soal Kenaikan Harga BBM

Berita terkait

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

13 menit lalu

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

Politikus PDIP menyebut empat nama yang berpotensi maju di cagub DKI Jakarta. Ada nama Ahok.

Baca Selengkapnya

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

3 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

3 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

3 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

6 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

7 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

7 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

8 hari lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

9 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

10 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya