Dua alat berat robohkan bangunan pertokoan di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta, 28 Agustus 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO,Jakarta - Beberapa proyek pemerintah untuk mengatasi masalah banjir terus terhambat karena masalah pembebasan lahan. Menanggapi persoalan ini, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tengah mempersiapkan cara baru untuk menangani sengketa lahan yang selama ini diakui empat hingga lima pihak. (Baca: Relokasi, Ahok: Pendatang Pulang Kampung Saja)
Pertama-tama, pemerintah DKI akan membayar lahan sengketa meski belum ditentukan siapa pemiliknya. "Kami berpikir untuk membayar lahan sengketa itu. Selanjutnya, kami menitipkan soal kepemilikan lahannya kepada pengadilan negeri," kata Ahok di Polda Metro Jaya, Senin, 17 November 2014.
Cara ini berbeda dengan cara mengatasi masalah pembebasan lahan pada umumnya. Biasanya, pengadilan negeri memutuskan terlebih dahulu pihak yang memenangi sengketa tanah. Setelah itu, pemerintah membayar lahan kepada pihak yang menang itu.
Proyek normalisasi Sungai Ciliwung terhambat karena ratusan warga dari delapan rukun warga di Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jakarta Timur, berkeras tidak ingin direlokasi. Mereka menuntut uang ganti rugi atas bangunan yang mereka dirikan di atas tanah pemerintah. (Baca: Atasi Banjir, Ahok: Dinas PU Pentingkan Proyek)