Dikeroyok Debt Collector, Anggota TNI AL Tewas

Reporter

Editor

Ali Anwar

Jumat, 21 November 2014 11:42 WIB

Ilustrasi Pengeroyokan. huffingtonpost.com

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anggota TNI Angkatan Laut, Kopral Satu Sugiyarto, tewas dengan luka tusuk di dada pada Jumat dinihari, 21 November 2014. Penusukan terjadi saat Sugiyarto dikeroyok oleh sejumlah orang yang berprofesi sebagai debt collector di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal mengatakan sebanyak sembilan orang terduga pelaku ditangkap seusai kejadian di sebuah rumah di Jalan Pemuda. "Kami juga menyita senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban," kata Ade saat dihubungi Tempo, Jumat, 21 November. (baca: Ribut dengan Debt Collector, Motor Dibakar)

Ade menjelasan, berdasarkan informasi yang didapat, sembilan terduga pelaku itu adalah penagih atau debt collector dari perusahaan leasing sepeda motor. Adapun korban adalah anggota Polisi Militer (POM) AL yang sudah desersi dari kesatuannya. "Tapi surat desersi belum sempat diterima Sugiyarto," ujarnya.

Pengeroyokan itu terjadi saat para pelaku hendak melakukan penarikan terhadap sepeda motor Honda Scoopy milik Amen, rekan Sugiyarto, karena tak membayar angsuran selama sepuluh bulan. Tak ingin sepeda motornya dibawa, Amen lantas menghubungi Sugiyarto.

"Korban berusaha mempertahankan sepeda motor yang ingin ditarik oleh para pelaku dan berujung cekcok hingga penganiayaan," ujar Ade. Amen dan Sugiyarto pun dikeroyok para debt collector hingga menyebabkan telinga kanan Amen putus dan Sugiyarto mengalami luka tusuk di dada serta luka bacok di kepalanya.

Karena mengeluarkan darah yang cukup banyak, nyawa Sugiyarto tak tertolong. "Kami masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku karena saat ini masih diperiksa," kata Ade.

Menurut Ade, jika terbukti melakukan penganiayaan, para tersangka dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan yang Dilakukan Bersama-sama dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. "Ancamannya 15 tahun penjara karena korban meninggal," ujarnya.

AFRILIA SURYANIS


Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

15 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

17 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

17 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

4 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya