Jaksa Kasus Ade Sara Ajukan Banding

Reporter

Selasa, 16 Desember 2014 20:01 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al Hafitd, jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 9 Desember 2014. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum yang menangani kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Bunda Mulia, Ade Sara Angelina Suroto, mengajukan permohonan banding atas vonis hakim terhadap kedua terdakwa. Hal ini disampaikan Syafri Noer, pengacara Assyifa Ramadhani, 18 tahun, salah satu terdakwa.

"Tadi kami sudah cek ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rupanya jaksa sudah memasukkan permohonan banding," katanya kepada Tempo, Selasa, 16 Desember 2014.

Selasa, 9 Desember lalu, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara pembunuhan Ade Sara, Absoro, menjatuhi hukuman 20 tahun penjara kepada Assyifa dan mantan kekasihnya, Ahmad Imam Al Hafitd, 18 tahun. Absoro memberi waktu tujuh hari kepada keduanya untuk memutuskan apakah mengajukan permohonan banding atau tidak.(Baca : Vonis Pembunuh Ade Sara Lebih Rendah dari Tuntutan)

Hafitd dan Assyifa, kata Absoro, terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ade Sara secara bersama-sama. Perbuatan mereka ini telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni seumur hidup. Hakim mempertimbangkan usia keduanya yang masih muda, sehingga masih layak diberi kesempatan memperbaiki diri.

Syafrie mengatakan, dengan bandingnya jaksa penuntut umum, mau tidak mau pihak Assyifa juga meminta banding. "Segera kami ajukan. Kami mengikuti jaksa saja," ujarnya. "Kami yakin Assyifa harus mendapat hukuman lebih ringan dibanding Hafitd, karena dia hanya ikut-ikutan Hafitd." Dia berharap banding untuk kliennya akan dipenuhi.

Sementara itu, pengacara Hafitd, Hendrayanto, sebelumnya mengatakan pihaknya tidak akan meminta banding. Dia beralasan, vonis hakim yang lebih ringan sudah sesuai, mengingat kondisi Hafitd yang masih muda. Namun karena jaksa meminta banding, kata dia saat dihubungi terpisah, pihak Hafitd pun akan mengajukan permohonan yang sama. "Kita layani saja mereka (jaksa)."

PRAGA UTAMA




Berita Terpopuler
Ahok Larang Motor, Pengojek di Kantor Puan Panik
Dilantik Jadi Wakil Ahok, Djarot Pakai Baju Bekasnya...
Tiga Polisi Bogor Positif Pakai Narkoba
Motor Dilarang Lewat HI, Ini Jalur Alternatifnya

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

23 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

12 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

21 hari lalu

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

57 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

58 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

4 Kemiripan Kasus Cinta Segitiga Maut dan Pembunuhan Ade Sara 2014

58 hari lalu

4 Kemiripan Kasus Cinta Segitiga Maut dan Pembunuhan Ade Sara 2014

Kematian Indriana oleh sepasang kekasih mengingatkan dengan kasus pembunuhan Ade Sara pada 2014. Apa saja kemiripannya?

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya