SK Gubernur Turunan PP 36/2005 Ditandatangani

Reporter

Editor

Senin, 11 Juli 2005 03:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah DKI Jakarta telah merampungkan dua surat keputusan gubernur pelengkap Perpres No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.Menurut Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Ritola Tasmaya, kedua surat keputusan itu telah ditandatangi oleh Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso sehingga peraturan daerah pelengkap Perpres 36/2005 di tingkat daerah rampung sudah. Kedua surat keputusan gubernur pelengkap Perpres 36/2005 yang disebut Ritola adalah SK Gubernur Nomor 36/2005 tanggal 8 Juli tentang Pedoman Penetapan Nilai Ganti Rugi/Imbalan dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan SK Gubernur Nomor 1222/2005 tanggal 30 Juni tentang Panitia Pengadaan Tanah.Prinsipnya adalah ganti rugi diarahkan dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat sosial masyarakat yang terkena proyek pengadaan tanah, kata Ritola ketika dihubungi Tempo melalui pesawat telepon genggamnya, Minggu (10/7). Ia menjelaskan, SK Gubernur Nomor 36/2005 merupakan peraturan yang merupakan petunjuk pelaksanaan (juklak) Perpres 36/2005 di wilayah DKI Jakarta. Sementara pelaksananya merupakan Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum yang ditetapkan melalui SK Gubernur Nomor 1222/2005.Kepanitiaan itu terdiri dari dua tingkatan. Untuk tingkat provinsi diketuai oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta. Anggotanya ialah Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Asisten Tata Praja dan Aparatur, pejabat Kanwil BPN tingkat DKI Jakarta, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Dinas Tata Kota, dan Kepala Biro Administrasi Wilayah. Menurut Ritola, juklak yang baru isinya hampir sama dengan peraturan daerah yang memuat juklak pembebasan tanah yang lama. Baik yang lama ataupun yang baru, keduanya menyebutkan, pembebasan lahan untuk kepentingan umum dilakukan melalui persetujuan presiden. Yang berbeda, katanya, juklak baru memberikan pembatasan waktu untuk pelaksanaan musyawarah sampai 90 hari. ahmad fikri

Berita terkait

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

38 hari lalu

BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

Berikut langkah untuk mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.

Baca Selengkapnya

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

54 hari lalu

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) gandeng Satgas Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan untuk pastikan penegakan hukum pertanahan.

Baca Selengkapnya

Apa Tugas Menteri ATR/BPN?

22 Februari 2024

Apa Tugas Menteri ATR/BPN?

AHY resmi dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri ATR/BPN menggantikan Hadi Tjahjanto. Berikut tugas dari seorang Menteri ATR/BPN.

Baca Selengkapnya

Konflik Pertanahan Mendominasi Pengaduan di Ombudsman, Ada Soal PSN

19 Januari 2024

Konflik Pertanahan Mendominasi Pengaduan di Ombudsman, Ada Soal PSN

Pada tahap resolusi dan monitoring, Ombudsman menerima dan menangani laporan masyarakat, di mana yang paling banyak merupakan sektor pertanahan.

Baca Selengkapnya

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

8 Desember 2023

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Selengkapnya

Berdampak ke Ekonomi, Menteri ATR/BPN Komitmen Percepat Program Tanah Sertifikat Lengkap sampai 2024

5 Agustus 2023

Berdampak ke Ekonomi, Menteri ATR/BPN Komitmen Percepat Program Tanah Sertifikat Lengkap sampai 2024

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan dampak dari adanya program tanah sertifikat lengkap yakni terdapat pertambahan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Maladministrasi dalam Layanan Pertanahan di IKN, Ombudsman Ultimatum 30 Hari untuk Perbaikan

27 Juli 2023

Maladministrasi dalam Layanan Pertanahan di IKN, Ombudsman Ultimatum 30 Hari untuk Perbaikan

Ombudsman RI mengungkapkan adanya maladministrasi dalam layanan pertanahan di IKN Nusantara. Pemerintah diberi waktu 30 hari untuk perbaikan.

Baca Selengkapnya

Hasil Investigasi Ombudsman: Terbukti Ada Maladministrasi Penghentian Layanan Pertanahan di IKN

27 Juli 2023

Hasil Investigasi Ombudsman: Terbukti Ada Maladministrasi Penghentian Layanan Pertanahan di IKN

Ombudsman RI mengungkapkan hasil investigasi soal layanan pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Reformasi Hukum Dibentuk Menurut Mahfud Md

28 Mei 2023

Alasan Tim Reformasi Hukum Dibentuk Menurut Mahfud Md

Mahfud Md mengungkapkan bahwa Tim Reformasi Hukum tidak berpretensi untuk menyelesaikan kasus konkret saat ini.

Baca Selengkapnya