TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah DKI Jakarta telah merampungkan dua surat keputusan gubernur pelengkap Perpres No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.Menurut Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Ritola Tasmaya, kedua surat keputusan itu telah ditandatangi oleh Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso sehingga peraturan daerah pelengkap Perpres 36/2005 di tingkat daerah rampung sudah. Kedua surat keputusan gubernur pelengkap Perpres 36/2005 yang disebut Ritola adalah SK Gubernur Nomor 36/2005 tanggal 8 Juli tentang Pedoman Penetapan Nilai Ganti Rugi/Imbalan dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan SK Gubernur Nomor 1222/2005 tanggal 30 Juni tentang Panitia Pengadaan Tanah.Prinsipnya adalah ganti rugi diarahkan dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat sosial masyarakat yang terkena proyek pengadaan tanah, kata Ritola ketika dihubungi Tempo melalui pesawat telepon genggamnya, Minggu (10/7). Ia menjelaskan, SK Gubernur Nomor 36/2005 merupakan peraturan yang merupakan petunjuk pelaksanaan (juklak) Perpres 36/2005 di wilayah DKI Jakarta. Sementara pelaksananya merupakan Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum yang ditetapkan melalui SK Gubernur Nomor 1222/2005.Kepanitiaan itu terdiri dari dua tingkatan. Untuk tingkat provinsi diketuai oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta. Anggotanya ialah Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Asisten Tata Praja dan Aparatur, pejabat Kanwil BPN tingkat DKI Jakarta, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Dinas Tata Kota, dan Kepala Biro Administrasi Wilayah. Menurut Ritola, juklak yang baru isinya hampir sama dengan peraturan daerah yang memuat juklak pembebasan tanah yang lama. Baik yang lama ataupun yang baru, keduanya menyebutkan, pembebasan lahan untuk kepentingan umum dilakukan melalui persetujuan presiden. Yang berbeda, katanya, juklak baru memberikan pembatasan waktu untuk pelaksanaan musyawarah sampai 90 hari. ahmad fikri