TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mensubsidi dan menerapkan pembayaran rupiah per kilometer untuk Kopaja yang beroperasi di Ibu Kota. Dengan sistem ini, sopir tak perlu lagi membayar setoran kepada pemilik karena akan digaji Pemprov DKI.
Namun rencana ini tak disetujui sopir. Andre Saputra, sopir Kopaja S66 rute Manggarai-Blok M, mengatakan memilih membayar setoran. "Saya lebih senang pakai sistem setoran," ujarnya saat ditemui di busnya, Kamis, 5 Februari 2015.
Andre beralasan, sistem setoran ini tak membuat dirinya tertekan. Dia bebas menentukan hari kerjanya. "Kalau capai, tinggal libur," ujarnya.
Sedangkan jika digaji, Andre khawatir ada kuota yang harus dipenuhi. Alhasil, dia tak bisa bergantian dengan sopir lain. "Nanti tiap hari harus saya yang memegang," tuturnya.
Dengan sistem setoran, Andre mengaku mendapat penghasilan yang mencukupi. Setelah dipotong uang setoran Rp 450 ribu per hari, biaya membeli solar, dan bagi hasil dengan kernet, dia masih bisa mengantongi sekitar Rp 400 ribu per hari. Dia tak yakin, bila nanti sistemnya diubah dengan gaji, penghasilannya akan melebihi jumlah tersebut.
Berbeda dengan Andre, sopir Kopaja S66 lain, Uwi, bersedia digaji DKI. Asal, gajinya mencukupi. "Lebih dari Rp 5 juta," ujarnya.
Alasannya, dia merasa membawa angkutan ini memiliki tanggung jawab besar. Dia harus menjaga keselamatan penumpangnya, terlebih dengan kepadatan lalu lintas Jakarta. "Tak gampang," tuturnya.
NUR ALFIYAH
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
17 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
53 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaDiiming-imingi Gabung Transjakarta, Pemilik Bus Metromini Tertipu Rp 1 Miliar
2 September 2022
Sejumlah pemilik bus Metromini disodorkan surat kontrak kerja kerja sama palsu dengan Transjakarta.
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca SelengkapnyaCatat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca SelengkapnyaCari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya
17 April 2022
Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.
Baca Selengkapnya