Gara-gara Tunjangan Kerja Daerah, Ahok Ditegur Menteri Yuddy  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Rabu, 25 Februari 2015 13:18 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (kanan) saat bertemu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi, di Balaikota, Jakarta, 3 Februari 2015. Pertemuan tersebut untuk membahas sistem penggajian PNS DKI Jakarta. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi melayangkan surat teguran kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Surat bernomor B/578/M.PANRB/2/2015 yang dikirim pada 11 Februari 2015 itu berkaitan dengan kebijakan pemberian tunjangan kinerja daerah.

Dalam surat tersebut, Yuddy meminta Ahok mempertimbangkan kembali besaran tunjangan kinerja daerah bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebabnya, besaran yang diberikan bisa menimbulkan kecemburuan pegawai negeri sipil di provinsi lain. "Bahkan bagi pegawai negeri sipil di kementerian atau lembaga di DKI Jakarta sudah barang tentu potensial menimbulkan dampak sosial," tulis Yuddy dalam suratnya.

Selain itu, ucap Yuddy, Pemerintah Provinsi DKI hingga saat ini belum melakukan validasi terhadap kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah. Ia meminta Pemerintah DKI segera melakukan validasi tersebut.

Sekadar informasi, isi surat tersebut berlawanan dengan pernyataan Yuddy ketika mengunjungi Balai Kota pada 3 Februari 2015. Kunjungan itu bertujuan meminta penjelasan Ahok tentang nilai tunjangan kinerja daerah.

Setelah bertemu dengan Ahok, Yuddy mengatakan nilai 24 persen belanja pegawai DKI yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI tak menyalahi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. "Sesuai ketentuan dan peraturan," ucapnya.

Yuddy menuturkan pemberian tunjangan kinerja daerah dinamis, bergantung pada kemampuan setiap daerah. Artinya, pemberian tunjangan kinerja kolektif suatu instansi dan tunjangan kemahalan yang dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Cara ini, menurut Yuddy, justru bisa menjadi contoh bagi provinsi lain. Dengan begitu, pegawai akan menerima gaji sesuai dengan kinerjanya di kantor. "Jakarta bisa jadi role model," kata Yuddy.

LINDA HAIRANI

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

22 jam lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

4 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

6 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

19 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

35 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

35 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

50 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

53 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

54 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya