Pesta Bikini, Sekolah Akan Laporkan Divine Pro ke Polisi

Reporter

Editor

Jumat, 24 April 2015 17:12 WIB

Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa dan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meresmikan patung Gus Dur Kecil di Taman Amir Hamzah, Pegangsaan Timur, Jakarta, 25 April 2015. Patung KH. Abdurrahman Wahid cilik ini dibuat dalam pose membaca buku. TEMPO/Frannoto

TEMPO.CO, Jakarta - Divine Production, penyelenggara pesta bikini bagi pelajar SMA yang lulus ujian nasional, bakal dilaporkan ke polisi. Rencana itu disepakati Dinas Pendidikan dan beberapa kepala sekolah yang sekolahnya dijadikan iklan undangan oleh Divine Production.

"Kami sepakat melaporkannya ke polisi. Ini bentuk sindikasi," kata Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Fathurin Zen, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat, 24 April 2015. Ia meminta kepada para kepala sekolah untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

Divine Production berencana menggelar pesta bikini di kolam renang bertema 'Splash After Class' di The Media Hotel & Towers, kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada 25 April 2015.

Di dalam undangan yang disebar melalui media sosial, Divine Production, mencantumkan sejumlah sekolah sebagai pendukung acara. Yakni SMA 8 Bekasi, SMA 12 Jakarta, SMA 14 Jakarta, SMA 38 Jakarta, SMA 50 Jakarta, SMA 24 Jakarta, SMK Musik BSD, SMA 109 Jakarta, SMA 53 Jakarta, SMA Muhammadiyah Rawamangun, SMA 44 Jakarta, SMA Alkamal, SMA 29 Jakarta, SMA 26 Jakarta, dan SMA 31 Jakarta.

Setelah diprotes banyak pihak, Divine Production akhirnya membatalkan acara itu. Mereka mengirim surat permintaan maaf kepada kepala sekolah yang dicatut namanya. Dalam secarik surat itu, Divine mengaku bersalah telah mencatut nama tanpa izin dari sekolah. "Seiring surat ini pihak Divine menyatakan acara Splas After Class batal," begitu bunyi surat itu.

Fathurin Zen menjelaskan persoalan dicatutnya nama sekolah tidak cukup dengan sebuah permintaan maaf. Masalah ini, ujar dia, telah menyangkut nama sebuah institusi. "Ini persoalan serius. Kami merancang dan membuat citra sekolah dengan jerih payah."

Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Bowo Irianto menyayangkan kelengkapan surat permintaan maaf tersebut. Surat itu, kata dia, tak dibubuhi tanda tangan pihak Divine. Begitu juga alamat kantor Divine Production tidak dicantumkan. "Personal yang tanggung jawabnya enggak jelas," kata dia.

Karena ketidakjelasan itu, Bowo akan menolak jika Divine meminta bertemu. Ia menuntut permohonan maaf secara terbuka dari Divine dan dimuat di media. Menurut dia, permohonan maaf dengan secarik kertas tak akan menyelesaikan persoalan yang ada. "Dengan ucapan selembar dan tak ditanda tangani, haruskah selesai?"

Kepala Sekolah SMA 44 Negeri, Jakarta Timur, Isdiantoro mengatakan pihaknya sudah siap melaporkan Divine ke pihak berwajib. "Saya melapor karena sekolah kami tak ikut terlibat dalam acara tersebut," katanya.

Setali tiga uang, Imam Prasetya, Kepala Sekolah SMA 38 Negeri juga bakal melaporkan Divine ke polisi. Menurut dia, Divine perlu dilaporkan selain telah mencemarkan nama baik juga agar kejadian ini tak terulang kembali. "Kami mendukung pencemaran nama baik tidak cukup permohonan maaf tapi dilaporkan ke polisi."

Bahkan ada sekolah yang telah melaporkan Divine ke polisi. "Kami sudah kirim surat ke polisi," kata Anas Rosyid, Kepala SMK 26 Negeri. Menurut dia, persoalan ini bukan hanya sekadar citra tapi juga menyangkut moral.

Fathur menambahkan, Divine telah melakukan kegiatan yang sama pada 18 April lalu. Acara Sabtu besok, ujar dia, adalah yang kedua kalinya. "Pada acara pertama itu mencatut atau tidak. Ini yang harus diselidiki," katanya.

Sejumlah sekolah yang disebut dalam acara buatan Divine menggelar pertemuan dengan Dinas Pendidikan. Pertemuan membahas solusi menyelesaikan persoalan serta klarifikasi dari tiap sekolah. Dalam pertemuan itu, mereka memaparkan kronologisnya.

ERWAN HERMAWAN


Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

17 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

53 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

Mengenal ANBK, Apa Bedanya dengan Ujian Nasional?

24 Agustus 2022

Mengenal ANBK, Apa Bedanya dengan Ujian Nasional?

Kemendikbudristek menginisiasi Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK untuk SD, SMP, dan SMA sederajat sebagai pengganti Ujian Nasional (UN).

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya