Korupsi UPS, Bareskrim Periksa 2 Karyawan Perusahaan UPS  

Reporter

Senin, 25 Mei 2015 12:53 WIB

Perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) atau pasokan daya bebas gangguan di ruang penyimpanan UPS SMA 78, Jakarta, 28 Februari 2015. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama 'Ahok', laporkan dugaan penyelewengan dana APBD DKI 2014 yang diduga dilakukan DPRD DKI dalam pengadaan UPS. ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI kembali memeriksa dua saksi terkait dengan kasus korupsi pengadaan perangkat penyimpan daya listrik atau uninterruptible power supply (UPS) pada Senin, 25 Mei 2015. Keduanya dari swasta, yakni berinisial AH dan AF. "Jadwalnya jam 09.00 WIB," katanya dalam pesan singkatnya, Senin, 25 Mei 2015.

Bareskrim telah memeriksa lima orang dari swasta, yakni PT Offistarindo Adhiprima (PT OA). PT OA menjadi pemasok UPS dengan merek AEC/ALP. Selain menjadi distributor dan pemasok, PT OA memberi surat dukungan bagi perusahaan peserta dan pemenang tender lain.

Tak hanya PT OA yang menjadi pemasok UPS, PT Istana Multi Media dengan merek Philothea/120 kVA serta PT Duta Cipta Artha untuk merek Kehua Tech juga memiliki peran yang sama. Tiga perusahaan yang dianggap tidak memiliki rekam jejak dalam pengadaan barang itu justru ditunjuk dalam pengadaan 49 UPS.

Kasus dugaan korupsi UPS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2014 ini terungkap setelah Gubernur Ahok melaporkan kasus tersebut ke aparat hukum. Ia menduga ada praktek penggelembungan dalam pengadaan alat ini senilai Rp 5,8 miliar per unit.

Menurut informasi, harga satuan UPS kapasitas 40 kilovolt ampere (kVA) sekitar Rp 100 juta. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 50 miliar. Pejabat Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Utara memasukkan anggaran 49 paket UPS senilai Rp 300 miliar bagi sejumlah sekolah.

Bareskrim telah menetapkan dua tersangka atas kasus tersebut, yaitu Alex Usman, pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soleman, pejabat pembuat komitmen proyek itu di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Kedua tersangka dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

5 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

5 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

6 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya