Kelabui Polisi, Kiwil Kubur Karung Ganja di Hutan Bogor  

Reporter

Editor

Kurniawan

Selasa, 26 Mei 2015 13:00 WIB

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Bogor - Empat bandar narkoba jenis ganja yang menjadi penyuplai untuk sejumlah pengedar di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ditangkap petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resor Bogor Kota. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti ganja kering asal Aceh sebanyak 20 kilogram.

"Pelaku menyembunyikan 20 kilogram ganja yang akan didistribusikan kepada pengedar ganja di wilayah Bodetabek dengan cara dikubur di hutan di tepi Sungai Leuwiliang," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Maulana Mukarom, Selasa, 26 Mei 2015.

Dia berujar, empat tersangka tersebut adalah Reza Irwansyah Putra, M. Wildan alias Kiwil, Wazihudin, dan Lucky alias Bacil. "Keempat pelaku di tempat berbeda dan merupakan bandar ganja yang kerap menyuplai ke Bodetabek," ucapnya.

Maulana menuturkan kasus ini berawal dari penangkapan dua bandar ganja asal Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, yakni Wazihudin alias Wazih dan Reza, pada 4 Mei 2015. "Dari tangan dua bandar ini, kami menyita 4 kilogram ganja dan diketahui ada bandar besar lain yang menyimpan barang bukti ganja dengan jumlah banyak," katanya.

Dari keterangan itu, polisi langsung melakukan pengembangan, yang kemudian menangkap M. Wildan alias Kiwil dan Lucky alias Bacil di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. "Awalnya, kami hanya menemukan barang bukti satu paket ganja dengan berat 1 kilogram," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kedua pelaku mengaku menyimpan dan menyembunyikan satu karung ganja di hutan sekitar Leuwiliang, tepatnya di bantaran anak Sungai Cisadane. "Saat kami mendatangi lokasi, ditemukan karung berisi 20 paket ganja dengan berat masing-masing 1 kilogram," tuturnya.

Wildan mengaku 20 kilogram ganja tersebut merupakan barang titipan dari Wazihudin yang akan diedarkan di Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang. "Saya mengubur 20 kilo ganja milik Wazih ini di hutan setelah saya mengetahui dia sudah ditangkap polisi," katanya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. "Keempatnya kami ancam hukuman 20 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," ujar Maulana.

M. SIDIK PERMANA

Berita terkait

Hasil Piala Asia Putri U-17: Korea Utara Pesta Gol Lawan Korea Selatan 7-0

5 menit lalu

Hasil Piala Asia Putri U-17: Korea Utara Pesta Gol Lawan Korea Selatan 7-0

Laga timnas putri Korea Utara U-17 lawan Korea Selatan menjadi laga pembuka Piala Asia Putri U-17, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

6 menit lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

Universitas Jember Jajaki KKN Tematik Internasional di Timor Leste

9 menit lalu

Universitas Jember Jajaki KKN Tematik Internasional di Timor Leste

Universidade Dili Timor Leste menandatangani MoU dengan Universitas Jember soal KKN tematik internasional.

Baca Selengkapnya

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

12 menit lalu

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Kumpulkan 230 Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB di Makassar, Sampaikan 3 Kriteria Ini

17 menit lalu

Cak Imin Kumpulkan 230 Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB di Makassar, Sampaikan 3 Kriteria Ini

Cak Imin menyebutkan tiga kriteria utama untuk calon kepala daerah dari PKB pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pertalite Akan Dihapus? Ini Pernyataan Luhut yang Jadi Awal Kabar Itu

19 menit lalu

Pertalite Akan Dihapus? Ini Pernyataan Luhut yang Jadi Awal Kabar Itu

Sempat beredar kabar di media sosial bahwa pemerintah akan menghentikan produksi Pertalite, bensin beroktan 90, yang selama ini dijual dengan subsidi

Baca Selengkapnya

Israel Usir Warga Palestina dari Rafah, Belgia: Invasi akan Berujung pada Pembantaian

25 menit lalu

Israel Usir Warga Palestina dari Rafah, Belgia: Invasi akan Berujung pada Pembantaian

Brussels sedang berupaya menerapkan sanksi lebih lanjut terhadap Israel, kata wakil perdana menteri Belgia

Baca Selengkapnya

PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

25 menit lalu

PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

PKS dan Golkar akan berkoalisi di Pilkada Depok dengan mengusung pasangan Imam Budi Hartono - Ririn Farabi A Rafiq. NasDem dikabarkan akan bergabung.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Penemuan Air Conditioner atau AC Pertama Kali oleh Seorang Dokter

37 menit lalu

Kilas Balik Penemuan Air Conditioner atau AC Pertama Kali oleh Seorang Dokter

Memasuki musim kemarau, AC banyak digunakan orang untuk mendinginkan ruangan dari hawa panas. Namun, sudah tahukah bagaimana penemuan AC?

Baca Selengkapnya

Gagal Ikut SNBT 2024? Jalur Pendaftaran Mandiri Itera Ini Bisa Dijajal

39 menit lalu

Gagal Ikut SNBT 2024? Jalur Pendaftaran Mandiri Itera Ini Bisa Dijajal

Institut Teknologi Sumatera (Itera) membuka peluang tes Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Barat hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya