Heboh Prostitusi: Penikmat Artis Nakal dan PSK Bisa Dijerat?

Reporter

Rabu, 10 Juni 2015 10:50 WIB

Ilustrasi wanita malam, wanita nakal, PSK. news.com.au


Hukuman bagi Penikmat


Ridwan bahkan berencana membuat peraturan daerah untuk menekan angka prostitusi. Peraturan daerah itu memakai pendekatan baru, yaitu menjerat pria hidung belang atau para penikmat yang menjadi konsumen perempuan pekerja seks. "Menghukum si penggunanya," katanya kepada para juru warta, 25 Mei lalu. Ridwan memilih model ini karena terbukti sukses diterapkan di Swedia.


Nordic model atau Swedish model, begitu sebutannya. Melalui Swedish Sex Purchase Act, pemerintah Swedia telah memerangi praktek pelacuran sejak 1999. Menurut pemerintah Swedia, menghukum konsumen jauh lebih efektif untuk menekan praktek jual-beli jasa seks ketimbang menjerat pekerja seks ataupun muncikari dan germo.


Baca juga: Heboh Inisial SB: Siti Dadriah dan Shinta Bachir Bicara


Di Swedia, pendekatan ini terbukti sukses memangkas angka permintaan jasa seks sebesar 80 persen dan pasokan jasa seks sebesar 75 persen dalam tiga tahun. "Laki-laki yang membeli jasa seks dari perempuan dianggap melakukan tindak kekerasan dan melecehkan harga diri perempuan itu," demikian ditulis di laman Time.


Di Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Tangerang sebenarnya telah membuat peraturan yang mengusung pendekatan Swedish model, tapi sifat hukumnya tidak umum, melainkan hanya mencakup wilayah yang diatur peraturan daerah itu. Di Jakarta, sempat heboh pula penangkapan germo pelacur di kawasan Kalibata City.


Lihat saja Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum: Di situ dinyatakan:


Setiap orang dilarang:


a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;


b. menjadi penjaja seks komersial;


c. memakai jasa penjaja seks komersial.”


Orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000 dan paling banyak Rp. 30 juta.


Rencana...


<!--more-->


Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

19 Maret 2024

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

19 Maret 2024

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya