Guru Saint Monica Dinyatakan Tak Bersalah, Ini Kata Hakim  

Reporter

Rabu, 8 Juli 2015 22:12 WIB

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. TEMPO/Ary Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan guru tari Sekolah Internasional Saint Monica, Hariyanti, 45 tahun, divonis bebas dalam kasus dugaan pelecehan seksual di sekolahnya. "Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan kekerasan dan pelecehan seksual," kata ketua majelis hakim, Oka Diputra, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 8 Juli 2015.

Oka menjelaskan, dalam persidangan, jaksa dan terdakwa mengajukan beberapa saksi. Yakni, delapan saksi, tiga saksi ahli, dan satu saksi meringankan dari terdakwa.

Kasus ini bergulir, kata Oka, karena keterangan saksi korban yang merupakan murid Heriyanti, yaitu LBS, yang berusia 3,5 tahun. LBS, ujar dia, mengatakan Heriyanti melakukan pelecehan dan kekerasan seksual di ruang tari pada 29 April 2014.

Menurut Oka, dari keterangan korban, saat itu baju LBS dibuka dan Hariyanti memasukkan jari tangannya ke dubur korban. Korban pun mengaku sakit, dan saat pulang ke rumah mengadukannya kepada orang tua.

Setelah itu, kata dia, ibu korban langsung membawa anaknya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk melakukan visum. Hasilnya, kata dia, ada bekas kemerahan pada bagian dubur korban akibat benda tumpul. Dari keterangan itu, korban mengajukan tiga saksi ahli, yakni ahli forensik, psikolog anak, dan lie detector. "Dan memberikan rekaman CCTV di ruangan," ujarnya.

Namun dalam pemeriksaan saat persidangan, Oka menjelaskan, hakim tidak memutus terdakwa bersalah dari keterangan korban. "Korban belum bisa berbicara secara sempurna dan keterangannya tidak bisa dijadikan petunjuk," tuturnya.

Selain itu, luka merah pada bagian dubur bisa disebabkan popok yang digunakan oleh LBS. "Tidak ada rekaman kekerasan seksual di CCTV itu," ucapnya. "Kami meminta hak-hak terdakwa dipulihkan kembali."

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Theodora Marpaung menuntut Hariyanti dengan Pasal 82 dan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa, kata dia, diancam hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Theodora kecewa dengan putusan yang diberikan hakim. Sebab, kata dia, hakim mengabaikan semua fakta-fakta dan keterangan saksi. "Kami akan mengajukan kasasi. Paling lambat 13 Juli nanti," katanya.

HUSSEIN ABRI YUSUF


Berita terkait

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

23 hari lalu

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.

Baca Selengkapnya

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual

Baca Selengkapnya

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?

Baca Selengkapnya

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.

Baca Selengkapnya

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.

Baca Selengkapnya

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.

Baca Selengkapnya

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.

Baca Selengkapnya