TEMPO Interaktif, Bekasi:Komisi A DPRD Kota Bekasi, mengagendakan evaluasi terhadap bangunan yang tidak sesuai peruntukannya, khususnya rumah atau bangunan yang dijadikan tempat ibadah. Evaluasi perizinan peruntukan bangunan yang akan digelar pekan ini tidak dimaksudkan untuk mengusik ketenangan umat beragama Kristen menjalankan ibadahnya. Tapi, bertujuan untuk menata peruntukan bangunan dan masalah perizinannya. "Kami bukan mempermasalahkan ibadahnya, tapi membahas secara khusus soal rumah yang dijadikan tempat ibadah," kata Sekretaris Komisi A, Aji Ngumboro, Senin (14/11). Hal ini menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di Desa Jatimulya, Tambun, Kabupaten Bekasi, belakangan ini. Di satu sisi warga merasa berhak beribadah di rumah, tapi warga di sekitarnya menolak karena dianggap tidak sesuai peruntukan.Komisi A juga mengundang Pemerintah Kota Bekasi untuk membahas pemasalah ini. Sebab, pelaksanaan evaluasi dan penertiban izin peruntukan bangunan tersebut mestinya memang dilakukan Pemkot Bekasi. Menuru Aji, politisi dari Partai Amanat Nasional, saat ini terdapat sejumlah lokasi yang dinilai tidak sesuai peruntukannya, tapi difungsikan sebagai tempat ibadah. Ia mencontohkan pusat belanja Hero di Jalan Ahmad Yani dan pusat belanja Grand Mall. "Mestinya, itu kan pusat belanja," tutur dia. Secara pribadi, Aji tidak mempermasalahkan bangunan manapun dijadikan tempat ibadah. Tapi dengan catatan, penduduk di sekitar lokasi tidak mempermasalahkannya. Siswanto