Penggusuran Kampung Pulo, Ini Kesepakatan Terakhir Ahok-Warga

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Kamis, 20 Agustus 2015 10:43 WIB

Coretan protes warga atas rencana penggusuran rumah di Kampung Pulo, RW 01, 02 dan RW 03, Jatinegara, Jakarta, 13 Agustus 2015. Pemerintah daerah Jakarta akan melakukan normalisasi Kali Ciliwung dengan menertibkan 611 bangunan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Penggusuran Kampung Pulo dimulai. Sebelumnya, pemerintah DKI Jakarta dan warga Kampung Pulo masing-masing mempertahankan keyakinannya. Pemerintah DKI akan tetap menggusur permukiman di Kampung Pulo. Sedangkan masyarakat di sana tidak akan beranjak dari rumah mereka.

Pemerintah DKI sudah memastikan bakal melakukan penggusuran besok. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pemerintah DKI sudah memberikan kesempatan kepada warga untuk mengajukan ganti rugi dengan menunjukkan sertifikat hak milik lahan yang mereka kuasai. "Tak ada negosiasi. Kami paksa mereka agar pindah dan bongkar," kata Ahok di Balai Kota, Selasa, 18 Agustus 2015.

Menurut Basuki, warga harus tetap pindah dari rumah yang ditempati lantaran wilayah itu terkena proyek normalisasi sungai. "Menolak pun juga harus tetap pindah. Kami tak punya pilihan," ucap Ahok.

Sedangkan warga Kampung Pulo akan tetap mempertahankan rumahnya dan ingin kembali mengajak dialog dengan pemerintah DKI. Ketua perwakilan RW 01 dan 03, Kholili, mengatakan warga akan bertahan. "Belum ada warga yang bersiap pindah," ujarnya saat ditemui Senin kemarin.

Warga, kata Kholili, akan berupaya menggelar dialog dengan pemerintah DKI untuk mencapai kesepakatan. Meski begitu, kata dia, tak menutup kemungkinan sikap warga bergantung pada sikap pemerintah DKI. "Kami menekan kemungkinan terjadinya perlawanan," tutur Kholili.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur Hartono Abdullah mengatakan penggusuran akan tetap dilakukan sesuai jadwal. Menurut dia, penggusuran dilakukan karena warga mendirikan bangunan di atas tanah negara. Selain itu, keputusan penggusuran sudah melewati prosedur sosialisasi hingga surat peringatan. "Semua prosedur sudah dilalui," kata Hartono.

Anggota tim kuasa hukum warga Kampung Pulo, Patra Hutabarat, mengatakan penggusuran permukiman di tepi Sungai Ciliwung itu dilakukan tanpa didasari kesepakatan pembayaran ganti rugi. "Dasar hukum penggusuran apa?" ujar Patra saat ditemui di Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin lalu.

Menurut dia, keputusan itu bertentangan dengan pernyataan pejabat di Kecamatan Jatinegara pada April 2013. Saat itu, kesimpulan akhir sosialisasi menyatakan warga akan menerima ganti rugi penggantian lahan dan bangunan yang terkena proyek normalisasi sungai. Namun keputusan itu kemudian bertolak belakang pada pertemuan 5 Juni lalu.

Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Cerdas Bangsa itu menuturkan isi pertemuan terakhir menyatakan Kampung Pulo sebagai permukiman liar dan warga tak memperoleh ganti rugi. Padahal surat dari Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur Gunawan, yang diteken pada 10 Juli 2015, menyatakan warga Kampung Pulo berhak atas penggantian tanah dan bangunan berdasarkan penilaian juru taksir independen atau appraisal. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012.

Menurut Patra, perubahan penyebab penggusuran menjadi penertiban permukiman liar tersebut janggal. Alasannya, warga membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahun. Warga juga memiliki kartu keluarga dengan alamat Kampung Pulo. "Mengapa bisa terdata jika wilayah ini tergolong liar?" tuturnya.

GANGSAR PARIKESIT


VIDEO TERKAIT:


Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

24 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

Pergub Era Ahok Belum Dicabut, Koalisi: di Era Anies Baswedan Penggusuran Masih Terjadi

4 Agustus 2022

Pergub Era Ahok Belum Dicabut, Koalisi: di Era Anies Baswedan Penggusuran Masih Terjadi

Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran menyiapkan rencana demonstrasi jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak merespon permintaan audiensi.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Sehari-hari Urus Warga, AM Bingung Malah Diusir dari Rusunawa Jatinegara Barat

5 Juli 2022

Sehari-hari Urus Warga, AM Bingung Malah Diusir dari Rusunawa Jatinegara Barat

Penghuni Rusunawa Jatinegara Barat, AM, 50 tahun, mengaku bingung diusir dari unit yang dia tempati bersama keluarganya oleh Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS). Mereka diusir karena putrinya AM, yaitu MS, 19 tahun, membuang bayi hasil hubungan gelapnya di pinggiran Kali Ciliwung dan telah diproses Polres Metro Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Diusir Dari Rusunawa Jatinegara Barat, Keluarga AM Minta Kebijaksanaan Anies Baswedan

4 Juli 2022

Diusir Dari Rusunawa Jatinegara Barat, Keluarga AM Minta Kebijaksanaan Anies Baswedan

Keluarga AM adalah korban penggusuran Kampung Pulo yang direlokasi ke Rusunawa Jatinegara Barat.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya