Jaksa Terima Barang Bukti Kasus Korupsi UPS Rp 50 Miliar

Reporter

Jumat, 28 Agustus 2015 14:02 WIB

Alex Usman (kiri), Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, dikawal petugas ketika memasuki Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 30 April 2015. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan tersangka mantan pejabat DKI Jakarta Alex Usman dinyatakan sudah lengkap atau P21.

Jaksa penuntut umum menyatakan berkas P21 pada Selasa, 25 Agustus 2015. "Pelimpahan tahap dua pada Kamis pekan ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, Jumat, 28 Agustus 2015.

P21 merupakan sebutan bahwa berkas penyidik dinyatakan lengkap oleh jaksa untuk kemudian dilakukan kewajiban penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Kuasa hukum Alex Usman, Eri Rossatria, mengatakan pelimpahan barang bukti dan tersangka sudah dilakukan sehari setelah berkas dinyatakan P21. "Sudah, sekarang sudah di Salemba," kata Eri.

Ia mengatakan Alex Usman sudah lega dengan penetapan P21. Alex adalah pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Kasus pengadaan UPS terungkap setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melaporkannya ke penegak hukum.

Basuki alias Ahok menduga ada praktek penggelembungan dalam pengadaan alat senilai Rp 5,8 miliar per unit. Padahal, harga satuan UPS kapasitas 40 kilovolt ampere (kVA) sekitar Rp 100 juta.

Taksiran kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 50 miliar. Kasus ini akhirnya menyeret tersangka lain, yaitu Zaenal Soleman, pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

DINI PRAMITA

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

17 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

53 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya