Ini Kronologi Lamborghini Bodong Menabrak di Kelapa Gading  

Reporter

Rabu, 9 September 2015 04:44 WIB

Lokasi kecelakaan mobil Lamborghini di Kelapa Gading, Jakarta. TEMPO/Diko Oktara

TEMPO.CO , Jakarta: Lamborghini putih bernomor polisi B 8 RBY menabrak sepeda motor dengan nomor polisi B 6298 SWI di Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Ahad, 6 September 2015. Kepala Satuan Lalu Lintas Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Sudarmanto menuturkan, mobil tersebut menabrak beberapa pengendara sebelum akhirnya menabrak Tugu Summarecon.

"Dia berjalan dari Boulevard BGR menuju ke Boulevard Raya Barat (Kelapa Gading) saat itu," kata Sudarmanto saat dihubungi Tempo, Selasa 8 September 2015.

Sudarmanto berujar, peristiwa tersebut terjadi pada sore hari pukul 16.14. "Saat akan berbelok ke kiri, menyenggol mobil Avanza lalu menabrak sepeda motor dan berhenti ketika menabrak tugu Summarecon itu," kata Sudarmanto. Akibatnya, pengendara sepeda motor bernomor polisi B-6298-SW, Endah Suprapti, 37 tahun, mengalami luka-luka.

Sudarmanto mengatakan pengemudi Avanza langsung meninggalkan tempat kejadian. "Menurut saksi di sana kerusakannya (Avanza) tak terlalu parah jadi langsung pergi tinggalkan lokasi dan tidak melapor sampai saat ini," kata dia. Padahal, menurut Sudarmanto, ia sudah mengimbau pengemudi Avanza untuk melapor.

Menurut kesaksian Robby, kata Sudarmanto, di dalam mobil hanya ada Robby yang mengemudikan mobil dan pamannya bernama Widodo. Sudarmanto menuturkan Robby langsung meninggalkan lokasi bersama pamannya setelah kejadian. "Mereka membawa korban ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading," kata dia.

Robby akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian ini. Selain bersalah karena lalai, Robby juga tak dapat memperlihatkan dokumen resmi untuk mengemudikan Lamborghini Aventador putih di jalan raya. "Dari pemeriksaan, SIM dia telah mati," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal. Tak hanya SIM yang mati, pelat mobil itu pun ternyata palsu.

Atas peristiwa tersebut, kata Iqbal, Robby dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," katanya.

DINI PRAMITA | GANGSAR PARIKESIT |HUSSEIN ABRI YUSUF

Berita terkait

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

2 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

14 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

21 hari lalu

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

21 hari lalu

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

Korlantas Polri mencatat kecelakaan lalu lintas di masa mudik lebaran 2024 turun 15 persen dan korban meninggal turun 3 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

23 hari lalu

Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

Hari ketiga Lebaran terjadi 317 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 43 orang meninggal dunia.

Baca Selengkapnya

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

23 hari lalu

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.

Baca Selengkapnya

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

25 hari lalu

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.

Baca Selengkapnya

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

26 hari lalu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.

Baca Selengkapnya

H-1 Lebaran 2024, Polri Catat Ada 60.157 Kendaraan Keluar Jakarta

27 hari lalu

H-1 Lebaran 2024, Polri Catat Ada 60.157 Kendaraan Keluar Jakarta

Pada H-1 Lebaran kemarin, melalui GT Cikampek Utama ada 20.668 kendaraan yang keluar Jakarta, dan 56 kendaraan masuk.

Baca Selengkapnya

Operasi Ketupat: Ada 213 Kecelakaan Lalu Lintas Hari Ini, 23 Orang Wafat

29 hari lalu

Operasi Ketupat: Ada 213 Kecelakaan Lalu Lintas Hari Ini, 23 Orang Wafat

Simak data Operasi Ketupat 2024 hari ini, Ahad, 7 April 2024. Jumlah kecelakaan hingga pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya