Nelayan Gugat Reklamasi Teluk Jakarta: Kami Jadi Pemulung

Reporter

Rabu, 16 September 2015 09:45 WIB

Pengunjung menikmati suasana pantai dekat sebuah ekskavator untuk proyek reklamasi di Pantai Ancol, Jakarta Utara. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah berjalan selama tiga tahun, proyek reklamasi Teluk Jakarta membuat nelayan kehilangan mata pencahariannya. Beberapa nelayan terpaksa berubah haluan dan mencari pekerjaan lain.

"Ada sekitar 100 sampai 150 nelayan terpaksa beralih profesi menjadi pemulung," kata Muhammad Taher, Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, saat ditemui di PTUN Jakarta Timur, Selasa, 15 September 2015.

Taher mengaku semula ia adalah nelayan tradisional. Sejak proyek reklamasi berjalan, mau tak mau ia berganti profesi menjadi pedagang ikan. Selain menjadi pemulung, kata Taher, nelayan juga beralih profesi menjadi sopir angkot atau pedagang ikan yang mengambil ikan dari daerah lain, seperti Cirebon dan Juwono. "Apa pun yang penting bisa makan, anak bisa sekolah. Yang penting ada penghasilan," kata dia.

Terkait dengan penghasilan, menurut Taher, semula ia bisa mengantongi uang Rp 300-500 ribu per hari. "Tapi sekarang dapat Rp 100 ribu aja udah bagus," kata dia. Taher berujar rata-rata nelayan yang beralih profesi memiliki pendapatan Rp 35-50 ribu per hari.

Sekjen KNTI Untung Sukaedi mengatakan nelayan mau tak mau tak lagi melaut. Sebelum ada proyek, nelayan hanya cukup berlayar sejauh 5 mil untuk mencari ikan. "Sejak ada proyek jadi harus di atas 10 mil kalau mau melaut. Kalau tidak akan dikejar oleh patroli lalu ditenggelamkan," kata dia. Padahal, kata Untung, tak semua nelayan memiliki kapal yang sanggup berlayar hingga 10 mil.

Untung juga menceritakan soal kapal nelayan yang mendadak hilang. "Ada ratusan ya, sekitar 100 kapal nelayan, yang tiba-tiba hilang," kata dia. Padahal, menurut Untung, harga satu kapal sebesar Rp 35-45 juta. Akibat intimidasi seperti ini, banyak nelayan nekat menjual kapal untuk modal beralih profesi.

Atas semua kerugian yang diderita nelayan, Untung dan Taher mengatasnamakan KNTI menggugat Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G. Dalam menggugat, mereka didampingi oleh tujuh lembaga bantuan hukum dan organisasi lingkungan. (Baca:Ahok Bantah Reklamasi Penyebab Pulau Kepulauan Seribu Hilang)

DINI PRAMITA

Baca juga:

Alumnus UI Ini Jatuh dari Lantai 13, Gara-gara Cinta Segitiga?
Setelah Diserang Fadli Zon, PDIP Siapkan Pengganti

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

37 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya