TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta memanggil guru dan kepala SD 07 Pagi Kebayoran Lama terkait dengan kasus kematian Anggrah Ardiansyah, 8 tahun. Pemanggilan dilakukan untuk mendapatkan penjelasan ihwal peristiwa nahas itu.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Selatan Nasrudin mengatakan para guru itu akan diperiksa untuk menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan. "Kami akan lihat dari hasil pemeriksaan dinas itu," katanya, Senin, 21 September 2015.
Terkait dengan para guru, Nasrudin mengatakan, pihaknya akan memeriksa sejauh mana guru mengawasi aktivitas para siswanya. "Kejadian itu kan terjadi saat jam pelajaran. Guru ada di mana saat itu? Mengapa sampai tak tahu?" ujarnya. Apalagi siswa yang diduga memukul Anggrah diketahui sering terlibat perkelahian dengan temannya.
Sedangkan bagi kepala sekolah, dinas akan melihat sejauh mana dia membina para guru. "Apakah peraturan yang dibuatnya dan pembinaan berjalan sebagaimana mestinya?" katanya. Menurut Nasrudin, kepala sekolah tentu perlu bertanggung jawab atas apa yang terjadi di sekolahnya.
Jika ditemukan ada kelalaian, tentu akan ada penindakan buat guru dan kepala sekolah. Penindakan bisa berupa mutasi, penurunan pangkat, hingga pencopotan jabatan. "Itu bergantung pada sejauh mana tingkat kelalaiannya," katanya.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan sudah turun untuk menyelidiki kasus kekerasan ini. Polisi telah memeriksa kepala sekolah, guru, orang tua Anggrah, dan siswa R yang diduga melakukan kekerasan itu.