TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Prio Santoso, 24 tahun, terdakwa pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, meminta maaf kepada kakak kandung Deudeuh setelah sang kakak memberikan kesaksian di sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 September 2015. Melalui kuasa hukumnya, Prio meminta izin kepada hakim untuk meminta maaf secara langsung kepada kakak Deudeuh, Muhammad Iqbal Bahimi, 42 tahun.
Prio menyatakan rasa bersalahnya dan mengaku menyesal telah membunuh Deudeuh. "Saya ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya atas perbuatan yang telah saya perbuat," ujar Prio dengan suara yang bergetar dan kepala yang tertunduk.
Hakim ketua Nelson Sianturi pun langsung menanyakan kesediaan Iqbal atas permintaan maaf yang dilontarkan oleh Prio tersebut. "Bersedia atau tidak Saudara memaafkan terdakwa? Kami hanya memfasilitasi saja. Apakah Saudara mau memaafkan atau tidak, terserah Saudara," kata Nelson.
Iqbal sempat terdiam ketika hakim menanyakan hal tersebut. Akan tetapi, Iqbal kemudian berujar, "Saya menerima permintaan maaf terdakwa walaupun berat. Tetapi hukum harus ditegakkan dan proses hukum harus dilanjutkan," tuturnya.
Dalam sidang kedua kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin siang tadi, jaksa penuntut umum menghadirkan kakak kandung Deudeuh, Muhammad Iqbal Bahimi, serta teman se-kost Deudeuh, Vali, 27 tahun.
Prio dijerat atas dakwaan pembunuhan Deudeuh yang dilakukannya pada 10 April 2015 di kamar kos Deudeuh di Tebet, Jakarta Selatan. Deudeuh baru ditemukan keesokan harinya pada 11 April 2015. Saat pertama kali ditemukan, Deudeh berada dalam kondisi tanpa busana dengan mulut disumpal dengan kaus kaki dan leher dijerat dengan kabel. Polisi menangkap Prio yang diduga merupakan pelanggan terakhir Dedeuh pada 15 April 2015.