Mengapa Amel Alvi Kabur dari Sidang dan Teriak 'Aawww' ?  

Reporter

Editor

Febriyan

Kamis, 1 Oktober 2015 18:26 WIB

Foto Robbie Abbas alias RA dengan Amel Alvi ini diunggah sekitar setahun lalu di akun Instagramnya. Mucikari pelacuran artis ini ditangkap bersama wanita berinisial AA pada 8 Mei 2015 lalu. Amel Alvi juga pernah menyanggah jika dirinya mengenal Robbie. Instagram.com/@Robbieabbas

TEMPO.CO, Jakarta - Model majalah dewasa Amel Alvi membuat heboh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat menghadiri sidang kasus muncikari artis, Robby Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemilik nama asli Amelia Alviana yang menjadi saksi dalam sidang itu sempat berteriak 'Aaaawww' saat kabur dari kejaran wartawan begitu keluar ruang sidang, Kamis, 1 Oktober 2015.

Kejadian itu bermula ketika Amel keluar dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejumlah wartawan yang memang sudah menunggu kehadirannya langsung mengerubuti perempuan yang juga berprofesi sebagai disc jockey itu. Namun, Amel yang menggunakan jubah hitam lengkap dengan cadarnya memilih diam dan terus berjalan menuju ke arah pintu keluar gedung.

Aksi dorong mendorong pun tak terelakan antara pekerja media dengan sejumlah petugas kejaksaan dan polisi yang mengawal artis bertarif Rp 80 juta per sekali kencan itu. Entah kakinya terinjak atau tubuhnya tergencit, Amel tiba-tiba berteriak, 'aaaawww', dengan suara melengking saat menuruni tangga. Sontak seluruh mata pengunjung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertuju padanya.

Amel Alvi merupakan saksi kunci dalam sidang terdakwa Robby Abbas. Jaksa Penuntut Umum menyebut Amel disebut sebagai korban perdagangan manusia yang dilakukan oleh Robby. Namun, hal ini dibantah oleh pengacara Robby Abbas, Pieter Ell.

Menurut Pieter, dalam kesaksiannya tadi, Amel mengaku melacurkan diri secara sukarela dan tanpa paksaan dari kliennya. "Saksi mengatakan Robby tidak pernah memaksa dia, jadi semua atas kemauan saksi sendiri," ujarnya.

Pieter mengatakan, kesaksian ini dapat meringankan dakwaan kepada kliennya. "Tapi nanti hakim yang menilai kesaksian saksi itu benar atau salah, saksi berbohong atau tidak," ujarnya.

Dalam tiga sidang sebelumnya, Amel selalu mangkir. Bahkan dia pernah membantah bahwa dirinya adalah artis berinisial AA yang dijajakan Robby. Hakim Ketua Effendi Mukhtar lantas menetapkan pemanggilan paksa untuk Amel.

DINI PRAMITA

Baca juga:
EKSKLUSIF G30S 1965: Saat Aidi Sembunyi di Balik Lemari
Kisah Salim Kancil Disetrum, Tak Juga Tewas: Inilah 3 Keanehan

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

20 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

45 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

45 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

57 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

57 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya