Digusur, Kenapa Warga Bidara Cina Tak Dapat Ganti Rugi?
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Jumat, 2 Oktober 2015 19:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana menyatakan pemerintah tidak akan memberi ganti rugi warga Bidara Cina yang rumahnya terkena proyek pembangunan sodetan Kali Ciliwung.
“Ganti rugi diberikan apabila warga memiliki sertifikat tanah. Jika tidak punya akan diberi rusun tetapi tidak mendapatkan ganti rugi. Ganti rugi atas bangunan juga tidak,” tutur Bambang, di Kantor Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat 2 Oktober 2015.
Bambang menuturkan, warga di bantaran Kali Ciliwung tidak memiliki sertifikat tanah. “Oleh karena itu pemerintah wajib memberikan rusun,” ujar Bambang. Ini dibenarkan oleh Camat Jatinegara Budi Setiawan. Menurutnya, relokasi yang dilakukan oleh pemerintah merupakan sebuah operasi kemanusiaan. “Yang ragu-ragu, tidak mengambil kunci tidak apa-apa. Tapi bagi yang ikhlas, monggo dipersilahkan mengambil,” ujar Budi.
Baca juga:
Anggota DPR Dilaporkan ke Polda karena Pukuli Pembantunya
Pesawat Aviastar Hilang Kontak di Sulawesi Selatan
Salah satu warga RT 10 RW 04 yang rumahnya terkena proyek pembangunan sodetan, Peter mempertanyakan kebijakan tersebut. Dia mengaku tidak memiliki setifikat tanah. Tapi, dia mengaku memiliki surat jual-beli, IMB, dan juga membayar PBB setiap bulannya.
Selanjutnya, “Kami berjuang lho membangun rumah itu. Ini kan memiskinkan warga,” ujar Peter. Saat ditanya mengenai apakah akan mengambil kunci unit di rusunawa Cibesel, Peter mengaku belum memutuskannya. “Nanti akan saya rundingkan lagi dengan keluarga,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh Lizia Renita, 47 tahun, warga RT 04 RW 14 Bidara Cina. Lizia menyatakan dirinya masih bingung akan mengambil kunci unit atau tidak. “Takutnya kejadian di Kampung Pulo terulang. Tapi kami juga masih ingin memperjuangkan hak kami atas ganti rugi,” ujar wanita yang rumahnya terkena proyek pembangunan sodetan.
Lizia mengaku tidak punya sertifikat tanah. "Tapi saya memiliki surat jual-beli dan IMB. Saya juga membayar PBB setiap bulannya,” ujar Lizia.
Menanggapi keresahan warga, Bambang mengatakan tidak mempersoalkan terjadinya pro dan kontra yang dilontarkan oleh warga Bidara Cina. “Yang mau ambil kunci monggo, yang enggak juga nggak apa-apa,” ucapnya.
Menurut Kepala Pengelola Rusun Unit III Sayid Ali, warga Bidara Cina diberikan waktu selama 14 hari setelah pengundian untuk segera pindah ke rusunawa. “Jika lewat dari itu, maka akan dianggap mengundurkan diri,” kata Sayid.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Simak juga:
Langgar Jam Pacaran Purwakarta, Pasangan Ini Dipaksa Nikah
Aplikasi Pemeringkat Orang Mengundang Kecaman di Twitter